Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP untuk KPR
Saya mempunyai seorang supir tidak tetap. Maksudnya sering saya pakai tetapi tidak menetap di tempat saya meskipun supir tersebut hampir tidak mau menerima pekerjaan dari orang lain.
Saat ini dia ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah, Bagaimana caranya dia mendapatkan NPWP? Apakah saya perlu memberikan semacam surat keterangan kerja? Karena dia hanya bertugas untuk keperluan pribadi. Mengantar anak sekolah dan istri belanja.
sekarang memang sepertinya KPP meminta surat keterangan kerja, coba datang dlu ke KPP, apakah jika kondisiny seperti itu harus dibuat…
lalu jika penghasilan supir tersebut setahun kurang dari PTKP, maka bisa langsung mengajukan WP NE / non efektif agar kewajiban pelaporan tidak ada dan tidak membebani administrasi pajak
salam
- Originaly posted by adinugro:
Saat ini dia ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah, Bagaimana caranya dia mendapatkan NPWP? Apakah saya perlu memberikan semacam surat keterangan kerja? Karena dia hanya bertugas untuk keperluan pribadi. Mengantar anak sekolah dan istri belanja.
ya begitu juga bisa.. atau kalau mau bikin NPWP kalau dia pekerja bebas saja.. kalau pekerja bebas kan tidak diperlukan surat keterangan kerja