Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak atas penghasilan refund asuransi
pajak atas penghasilan refund asuransi
dear rekan ortax
saya ada hal yg agak kurang paham mengenai "pendapatan dari refund asuransi"perusahaan saya mrpkn leasing
setiap penjualan yg melalui leasing, pasti ada asuransinya
dari penjualan melalui leasing tsb, perusahaan kami mendaptkan refund asuransiperhitungannya kurleb spt ini:
perusahaan mengenakan premi misal Rp1.000.000 kpd pembeli
lalu persh asuransi hanya mengenakan premi sebesar RP 750.000
sehinggan selisih Rp 250.000 dikembalikan ke perusahaan dan dikenakan pajak sebesar 2.5%apakah pendapatan RP250.000 tsb mrpkn objek pajak? pasal berapa? apakah bisa di creditkan? apakah ada SSP?
terimakasih atas bantuannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies