Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak atas penghasilan refund asuransi

  • pajak atas penghasilan refund asuransi

     desinthasepj updated 5 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • desinthasepj

    Member
    22 June 2018 at 2:19 pm

    dear rekan ortax
    saya ada hal yg agak kurang paham mengenai "pendapatan dari refund asuransi"

    perusahaan saya mrpkn leasing
    setiap penjualan yg melalui leasing, pasti ada asuransinya
    dari penjualan melalui leasing tsb, perusahaan kami mendaptkan refund asuransi

    perhitungannya kurleb spt ini:
    perusahaan mengenakan premi misal Rp1.000.000 kpd pembeli
    lalu persh asuransi hanya mengenakan premi sebesar RP 750.000
    sehinggan selisih Rp 250.000 dikembalikan ke perusahaan dan dikenakan pajak sebesar 2.5%

    apakah pendapatan RP250.000 tsb mrpkn objek pajak? pasal berapa? apakah bisa di creditkan? apakah ada SSP?

    terimakasih atas bantuannya

  • desinthasepj

    Member
    22 June 2018 at 2:19 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now