Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh Penjualan Jasa Ke Luar Negeri
PPh Penjualan Jasa Ke Luar Negeri
Dear Rekan – Rekan,
PT ABC melakukan penjualan jasa teknisi (installasi software) ke PT DEF di luar negeri (Singapura). Pekerjaan Jasa tersebut memakan waktu 1 tahun dan dilakukan di luar negeri (Singapura). PT DEF melakukan pembayaran kepada PT ABC atas pekerjaan jasa tersebut.
Berapakah Pajak PPh yang harus dibayarkan PT ABC atas pekerjaan jasa tersebut?
Terimakasih
- Originaly posted by MosesH:
Berapakah Pajak PPh yang harus dibayarkan PT ABC atas pekerjaan jasa tersebut?
kalau WHT dalam negeri ga ada.. pendapatan tersebut efeknya di PPh badan.
Dear Mas Abraham,
Efeknya di PPh badan seperti apa yah? Apakah dikenai tarif 10% atau 0%?
Terimakasih
- Originaly posted by MosesH:
Dear Mas Abraham,
Efeknya di PPh badan seperti apa yah? Apakah dikenai tarif 10% atau 0%?
PPh badan kan tarif 25% dari penghasilan kena pajak. cara dapet Penghasilan kena pajak yakni dari laba bersih. laba bersih dari penjualan-beban.