Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pergantian Metode Penyusutan

  • Pergantian Metode Penyusutan

     abrahamchandra updated 5 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • solarajiz

    Member
    12 June 2018 at 5:20 pm

    Dear Rekan,

    Jika kami ingin mengganti metode penyusutan, bagaimanakah cara menghitungnya, dari awal kita hitung kembali atau kita menggunakan NBV yang lama lalu sisanya menggunakan perhitungan penyusutan dengan metode yang baru ? Adakah peraturan yang mengatur terkait permasalahan diatas,

    Terima kasih rekan,

  • solarajiz

    Member
    12 June 2018 at 5:20 pm
  • wicaksono93

    Member
    13 June 2018 at 7:49 am

    jika untuk kepentingan perpajakan setau saya hanya metode tertentu yang ditetapkan oleh DJP saja.salam…

  • mey_mey

    Member
    21 June 2018 at 8:18 am

    Lebih baik konsisten rekan metode penyusutannya

  • abrahamchandra

    Member
    21 June 2018 at 9:24 am
    Originaly posted by solarajiz:

    Jika kami ingin mengganti metode penyusutan, bagaimanakah cara menghitungnya, dari awal kita hitung kembali atau kita menggunakan NBV yang lama lalu sisanya menggunakan perhitungan penyusutan dengan metode yang baru ? Adakah peraturan yang mengatur terkait permasalahan diatas,

    pakai NBV.. tapi harus ada pemberitahuan perubahan metode penyusutan ke KPP setempat. dan metode yang diperkenankan hanya sesuai dengan yang disetujui DJP

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now