Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pergantian Metode Penyusutan
Pergantian Metode Penyusutan
Dear Rekan,
Jika kami ingin mengganti metode penyusutan, bagaimanakah cara menghitungnya, dari awal kita hitung kembali atau kita menggunakan NBV yang lama lalu sisanya menggunakan perhitungan penyusutan dengan metode yang baru ? Adakah peraturan yang mengatur terkait permasalahan diatas,
Terima kasih rekan,
jika untuk kepentingan perpajakan setau saya hanya metode tertentu yang ditetapkan oleh DJP saja.salam…
Lebih baik konsisten rekan metode penyusutannya
- Originaly posted by solarajiz:
Jika kami ingin mengganti metode penyusutan, bagaimanakah cara menghitungnya, dari awal kita hitung kembali atau kita menggunakan NBV yang lama lalu sisanya menggunakan perhitungan penyusutan dengan metode yang baru ? Adakah peraturan yang mengatur terkait permasalahan diatas,
pakai NBV.. tapi harus ada pemberitahuan perubahan metode penyusutan ke KPP setempat. dan metode yang diperkenankan hanya sesuai dengan yang disetujui DJP