Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan PP 46 apabila ada pembagian komisi
perhitungan PP 46 apabila ada pembagian komisi
saya mau tanya mengenai perhitungan PP 46 (penghasilan x 1%)
saya ada kerja sama dengan pihak J&T, sebagai agen.. nah, penghasilan saya dengan pihak J&T ini adalah pembagian hasil.. dimana untuk penghasilan kurang dari atau sama dengan 50juta, yg saya dapatkan adalah 22% dari penghasilan tersebut..
yang ingin saya tanyakan, untuk perhitungan pp 46 (karena saya ada kewajiban untuk pelaporannya) apakah sbb :
(hasil penjualan (non kerja sama J&T) + komisi dari kerja sama dg J&T ) x 1%
mohon pencerahannya..
terima kasih.. 🙂- Originaly posted by devi08:
saya mau tanya mengenai perhitungan PP 46 (penghasilan x 1%)
Yang tepat itu 1% X omset
PPh final PP.46 1% dari omzet.
untuk PPh 1% itu tergantung kontraknya di awal bagaimana, apakah PPh final nya di bayar sebelum bagi hasil atau setelah bagi hasil (byr sendiri2).