Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Malaysia
Salam, Mohon Bantuannya.
Rencana PT. Abc (indonesia) saya akan menjadi Sub Kontraktor PT. DEF (Malaysia).
Sekiranya Pajak Apa saja yg akan di kenakan terhadap Invoice PT. ABC oleh PT. DEF serta adakah Pajak Lain yg akan di kenakan oleh Pemerintah Malaysia pada PT. ABC.
saya dapat info kena withholding Tax 10%, apakah nanti bisa di gunakan di Indonesia.
Maaf Awam Masalah Pajak
Thanks- Originaly posted by tho:
Rencana PT. Abc (indonesia) saya akan menjadi Sub Kontraktor PT. DEF (Malaysia).
ini atas transaksi apa rekan? jasa atau apa?
berarti PT ABC akan menerima invoice dari DEF (Malaysia)? jika ya dan atas transaksi jasa, maka pajak yang akan timbul adalah PPh 26 dan PPN Jasal Luar Negeri.
Untuk PPH 26 (atas jasa), dikenakan tarif 20% kecuali pihak Malaysia menyediakan DGT, maka tarif bisa menjadi 0% (dengan asumsi perusahaan malaysia tidak memiliki BUT di Indonesia).
Untuk PPN Jasa Luar Negeri tarifnya 10% dari total pembayaran. Disetor sendiri oleh PT ABC.
Salam,
- Originaly posted by tho:
Rencana PT. Abc (indonesia) saya akan menjadi Sub Kontraktor PT. DEF (Malaysia).
ini eksport jasa luar negeri dong.. bekerjanya di luar negeri??
Iya Benar, Bekerja diluar Negeri bawa pekerja sendiri, mereka bekerja dg PT. ABC bukan PT. DEF.
Untuk bidang Konstruksi.
- Originaly posted by nchip:
ini atas transaksi apa rekan? jasa atau apa?
berarti PT ABC akan menerima invoice dari DEF (Malaysia)? jika ya dan atas transaksi jasa, maka pajak yang akan timbul adalah PPh 26 dan PPN Jasal Luar Negeri.
Untuk PPH 26 (atas jasa), dikenakan tarif 20% kecuali pihak Malaysia menyediakan DGT, maka tarif bisa menjadi 0% (dengan asumsi perusahaan malaysia tidak memiliki BUT di Indonesia).
Untuk PPN Jasa Luar Negeri tarifnya 10% dari total pembayaran. Disetor sendiri oleh PT ABC.
Salam,
Untuk Jasa Konstruksi,
PT. DEF(malaysia) akan menerima Invoice dr PT. ABC(INA) subcont
Informasinya jika Non Resident akan kena 10% Withholding Tax.
jika ternyata lebih dr 182 hari pekerjaannya gimana terhadap WT tadi ya ?Salam Rekan,
- Originaly posted by tho:
Untuk Jasa Konstruksi,
PT. DEF(malaysia) akan menerima Invoice dr PT. ABC(INA) subcont
Informasinya jika Non Resident akan kena 10% Withholding Tax.
jika ternyata lebih dr 182 hari pekerjaannya gimana terhadap WT tadi ya ?ooh kebalik berarti, yg jd subcon itu ABC hehe.
OK jika demikian pihak ABC akan menerima penghasilan dari luar negeri.
tidak ada unsur PPN karena penyerahan jasa dilakukan di luar negeri.untuk withholding tax sebenarnya tergantung peraturan di Malaysia, mereka menganut sistem WHT atau tidak, jikaada aturannya berarti bisa saja dipotong sesuai tarif yang berlaku di sana (ga bisa info lebih jauh, karena tdk tau aturan sana) atau tarif tax treaty.
nah klo 10% itu sumber infonya dari mana?
- Originaly posted by tho:
Iya Benar, Bekerja diluar Negeri bawa pekerja sendiri, mereka bekerja dg PT. ABC bukan PT. DEF.
witholding tax bisa digunakan di indonesia sebagai kredit pajak PPh 24, tapi menurut saya, karena anda perusahaan konstruksi yang mana laporan fiskal nya itu final, PPh 24 nya gak bisa dikreditkan, sebaiknya dibiayakan saja.
- Originaly posted by abrahamchandra:
PPh 24 nya gak bisa dikreditkan, sebaiknya dibiayakan saja.
PPh 24 nya gak bisa dikreditkan atau jika dikreditkan jadi LB rekan?
- Originaly posted by nchip:
PPh 24 nya gak bisa dikreditkan atau jika dikreditkan jadi LB rekan?
kalau LB diperiksa.. lebih baik di iklaskan saja kalau gak mw diperiksa
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau LB diperiksa.. lebih baik di iklaskan saja kalau gak mw diperiksa
iya berarti intinya boleh kan mengkreditkan PPh 24.
kalau urusan mau diperiksa atau tidak sih mereka harus mikir2 tuh. - Originaly posted by nchip:
iya berarti intinya boleh kan mengkreditkan PPh 24.
boleh2 aja kalau mw terima resiko.. haha.. maksud saya diatas gak bisa dikreditkan adalah untuk mencegah hal ini terjadi
- Originaly posted by abrahamchandra:
boleh2 aja kalau mw terima resiko.. haha.. maksud saya diatas gak bisa dikreditkan adalah untuk mencegah hal ini terjadi
hahahaha. kan bukan rekan yg ngurus pemeriksaannya ntar :p
- Originaly posted by abrahamchandra:
witholding tax bisa digunakan di indonesia sebagai kredit pajak PPh 24
kenapa asumsinya harus pph 24? Mohon pencerahan
- Originaly posted by gorbacev:
kenapa asumsinya harus pph 24? Mohon pencerahan
karena anda menerima pembayaran dari luar negeri, kemungkinan besar, penghasilan tersebut sudah dipotong pajak di luar sana.. bukti potong nya bisa dipakai sebagai kredit pajak PPh 24, tetapi ada perhitungan sendirinya