Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain WP Tetap Wajib Lapor Walau Usaha Tutup Selama Ramadhan

  • WP Tetap Wajib Lapor Walau Usaha Tutup Selama Ramadhan

     feldutra updated 5 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • daudjr

    Member
    24 May 2018 at 8:31 am
  • daudjr

    Member
    24 May 2018 at 8:31 am

    Merdeka.com – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau pengusaha atau pengelola usaha yang tutup selama Ramadan untuk segera melapor. Jika tidak melapor akan dihitung sebagaimana pajak beroperasi seperti biasa.

    "Karena jika tidak melaporkan bahwa usaha mereka tutup selama satu bulan penuh, maka akan tetap dihitung sebagaimana masa pajak berjalan," ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Rabu (23/5).

    Sebelumnya, Wali Kota Malang (Pjs), Wahid Wahyudi mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola usaha untuk menyesuaikan jadwal buka usaha masing-masing. Di antaranya seperti usaha rental playstation, warnet hingga bioskop, yang dikenai aturan khusus jam operasional.

    Adapun sejumlah jenis usaha lain yang harus tutup satu bulan penuh sepanjang Ramadan, seperti spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, kafe dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.

    Imbauan tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M.

    Wajib Pajak bisa melapor melalui surat atau datang langsung ke Kantor BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang. Selanjutnya membuat pengajuan berupa pemberitahuan tutup sementara yang nantinya segera diproses oleh petugas BP2D.

    "Khusus untuk pengajuan pemberitahuan tutup ini memang harus melalui surat atau datang langsung ke kantor BP2D. Namun untuk pelaporan rutin, WP sudah bisa mengakses lewat aplikasi Sampade yang baru saja kami launching, Senin (21/5) lalu," bebernya.

    Ketentuan ini juga berlaku bagi pengelola usaha yang akan menutup permanen. Sehingga dengan begitu, usaha mereka tidak lagi tercatat sebagai WP yang harus melakukan pelaporan omzet dan pembayaran setiap bulan. [dan]

    Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/usaha-tutup-sela ma-ramadan-wajib-pajak-tetap-diminta-laporan.html

  • mey_mey

    Member
    24 May 2018 at 8:46 am

    iya dong, pajak pusat pun juga lapor gitu kan

  • BEKAWE

    Member
    24 May 2018 at 9:24 am
    Originaly posted by mey_mey:

    iya dong, pajak pusat pun juga lapor gitu kan

    dijelaskan, karena tidak semua pajak pusat perlu lapor jikalau tutup..

  • feldutra

    Member
    29 May 2018 at 4:08 am

    Apakah usaha yang tutup itu masih mendapatkan sedikit omset apakah yang semula sudah lapor ditutup harus dilaporkan lagi dari omset yg didapat karena tidak sengaja mendapatkan omset teraebut

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now