Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Toko Konvensional Minta Kesamaan Perlakuan Pajak dengan Toko Online

  • Toko Konvensional Minta Kesamaan Perlakuan Pajak dengan Toko Online

     abrahamchandra updated 5 years, 10 months ago 5 Members · 10 Posts
  • mey_mey

    Member
    24 May 2018 at 8:22 am
  • mey_mey

    Member
    24 May 2018 at 8:22 am

    VIVA – Pelaku usaha ritel konvensional mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan terkait kesetaraan pajak terhadap perusahaan toko online dan toko konvensional.

    Managing Director Sogo Indonesia Handaka Santosa mengatakan, dari sisi pajak seharusnya toko online maupun konvensional harus setara agar dapat bersaing dengan adil.

    "Karena saya jual semua kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ini semua kan untuk pemerintah. Kedua, yang sana (online) jual enggak pakei PPN karena katanya ini barang UKM. Ya kan sama aja UKM tapi kenapa kalau lewat saya kena pajak? Ya harusnya dihilangin dong PPN-nya. Itu yang saya minta," kata Handaka di Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

    Dia menjelaskan, perlakuan pajak yang tidak adil membuat beban biaya hingga harga sewa toko peritel kian mahal. Hal itu jelas merugikan peritel konvensional.

    "Bukan hanya peritel besar tapi keseluruhan, Matahari, Metro. Kenapa? Kami waktu nyewa ruangan 1.000 meter, waktu kita bayar sewa itu bayar, masuk PPN," ujarnya.

    Dia melanjutkan, pemilik gedung juga memotong 10 persen yang disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) final. Artinya, pendapatan peritel konvensional sudah dipotong hingga 20 persen saat ini.

    "Jadi mau rugi atau untung pokoknya potong 20 persen. Jadi kalau occupancy sebesar ini, kayak Sogo, Plaza Senayan yang di atas 15 ribu meter persegi dikali berapa tenant, itu berapa miliar sebulan? Itu setorannya ke pemerintah aja sudah 20 persen," katanya.

    Belum lagi menurutnya, ada kewajiban PPh 21 karyawan, juga harus ditanggung pengusaha ritel konvensional. Karena itu dengan ketidaksetaraan pajak, persaingan bisnis dengan e-Commerce jelas tidak adil. (mus)

    Sumber: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1039414-ritel -konvensional-desak-kesetaraan-pajak-dengan-e-comm erce

  • mayasofa

    Member
    24 May 2018 at 8:42 am

    iya lah, kan sama-sama toko.. cuman metode nya yang beda

  • abrahamchandra

    Member
    24 May 2018 at 9:29 am

    udah mulai ribut.. toko konvensional iri dengan toko online.. secara pajak, memang penjualan online tidak diatur secara spesifik.

  • BEKAWE

    Member
    24 May 2018 at 9:42 am

    Kalau enggak mau ribet, ya enggak usah bayar pajak.
    daripada terlalu meributkan antara konvensional dan online, toh Rejeki udah diatur.

  • abrahamchandra

    Member
    24 May 2018 at 10:05 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Kalau enggak mau ribet, ya enggak usah bayar pajak.
    daripada terlalu meributkan antara konvensional dan online, toh Rejeki udah diatur.

    bukan masalah rejeki uda diatur.. ini masalah tentang poin no 5 dari pancasia "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA". jadi maksud dari toko konvensional adalah agar aturan pajak tentang toko online harus jelas seperti halnya toko konvensional, jadi pembayaran pajak akan dinilai adil.

  • husnithamrin

    Member
    25 May 2018 at 11:05 am

    Sepertinya kurang memahami pajak dalam memberikan argumen

    1. PPN hanya boleh di pungut jika pengusaha sudah PKP, nah klo yg online memang banyak blm PKP rata

    2. PPh atas sewa itu pihak penyewa memotong pihak yg punya lahan jadi tidak seperti ini

    Originaly posted by mey_mey:

    pemilik gedung juga memotong 10 persen yang disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) final.

    3.

    Originaly posted by mey_mey:

    ada kewajiban PPh 21 karyawan, juga harus ditanggung pengusaha ritel konvensional

    ini kan PPh 21 ditanggung karyawan si penerima penghasilan, perusahaan hanya diminta tolong memotong dan memberikan pajak tersebut ke pemerintah, jadi bukan cost mereka

    Jadi klo mau riil yg beda pasti cost, karena konvensional harus sewa tempat tapi online tidak, kemudian PPN DJP nya harus aktif mencari WP yg seharusnya PKP tapi tidak pernah lapor pajaknya

  • abrahamchandra

    Member
    25 May 2018 at 11:18 am
    Originaly posted by husnithamrin:

    1. PPN hanya boleh di pungut jika pengusaha sudah PKP, nah klo yg online memang banyak blm PKP rata

    konteksnya bukan hanya PPN saja bosque..

  • BEKAWE

    Member
    25 May 2018 at 11:19 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    bukan masalah rejeki uda diatur.. ini masalah tentang poin no 5 dari pancasia "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA". jadi maksud dari toko konvensional adalah agar aturan pajak tentang toko online harus jelas seperti halnya toko konvensional, jadi pembayaran pajak akan dinilai adil.

    Mungkin Pembayaran Pajaknya Konvensional dinilai lebih besar, namun Customer juga prefer ke toko konvensional, meski harganya lebih mahal, namun bentuknya bisa kita lihat. begitu sebaliknya untuk Toko Online.

    Apa iya, terjadi kecemburuan, dan semua toko menjadi toko online, sehingga hadir Pengangguran kedepannya..
    Ini salah satu poin yang disebutkan SM secara tersurat.

    Kagak kepilih lagi dong~

  • abrahamchandra

    Member
    25 May 2018 at 11:19 am
    Originaly posted by husnithamrin:

    ini kan PPh 21 ditanggung karyawan si penerima penghasilan,

    ini juga jarang terjadi, kebanyakan memang perusahaan menanggung PPH atas karyawan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now