Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Koreksi fiska
Dear rekan ortax
Ibu/bapakMohon pencerahannya
Saya ada soal kuliah mengenai spt pph badan, dimana didlmnya terdapat koreksi fiskal. Yg ingin saya tanyakan adalah
Apabila terdapat diskon penjualan kepada yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan, atas diskon tersebut dpt dibiayakan atau tidak ya?Terima kasih
tidak bisa dibiayakan (NDE)
Tidak dapat dibiayakan
belum tentu NDE, liat dulu wajar ngga kalau dibandingkan dengan transaksi independen. kalau kasih diskonnya dia perlakuannya sama seperti dia kasih diskon ke yang lain yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, ya bisa DE. menurut saya sih.. hehehe #CMIIW kak
- Originaly posted by mey_mey:
belum tentu NDE, liat dulu wajar ngga kalau dibandingkan dengan transaksi independen. kalau kasih diskonnya dia perlakuannya sama seperti dia kasih diskon ke yang lain yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, ya bisa DE. menurut saya sih.. hehehe #CMIIW kak
Saya setuju dengan opini rekan mey_mey, perlu ada kajian apakah pemberian diskon tersebut masih dalam kewajaran.
contoh diskon diberikan jika pembelian dalam jumlah banyak:
penjualan ke PT A (pihak ke3)
1000 pcs dengan harga total 100,000,000 karena dianggap banyak maka diberikan diskon sebesar 5% dari nilai pembelian.Penjualan ke PT B (hubungan istimewa)
1000 pcs dengan harga total 100,000,000 karena dianggap banyak maka diberikan diskon sebesar 5% dari nilai pembelian.dengan kondisi yang sama di atas, maka pemberian diskon masih terbilang wajar, karena nilai penjualannya sama dan syarat untuk mendaoat diskon juga sama.
Salam,