Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perhitungan pph 22 wapu
bagaimanakah cara penghitungan pph 22 bagi wapu atas pembelian barang/sparepart?
1.5% dari nilai DPP
- Originaly posted by rantauford18:
bagaimanakah cara penghitungan pph 22 bagi wapu atas pembelian barang/sparepart?
diatas 10juta??
- Originaly posted by abrahamchandra:
diatas 10juta??
adakah perbedaannya ketika objeknya adalah Pajak Penghasilan?
setahu saya, bila pembayaran/pembelian jumlah paling banyak 2 juta dan tidak merupakan pembayran yang dipecah pecah, maka tidak wajib dipungut bendahara
- Originaly posted by firmanfirman:
setahu saya, bila pembayaran/pembelian jumlah paling banyak 2 juta dan tidak merupakan pembayran yang dipecah pecah, maka tidak wajib dipungut bendahara
nah ini maksudnya..
- Originaly posted by firmanfirman:
setahu saya, bila pembayaran/pembelian jumlah paling banyak 2 juta dan tidak merupakan pembayran yang dipecah pecah, maka tidak wajib dipungut bendahara
kalo ini saya sependapat, salam.