Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › DESCRIPTION NAMA PRODUK PADA E-FAKTUR
DESCRIPTION NAMA PRODUK PADA E-FAKTUR
Mohon Informasi untuk Description Nama Produk pada E-Faktur ketentuannya yang benar seperti bagaimana ?
Contohnya :
Saya Membeli produk :
Handphone Samsung Tipe J7-ProE-Faktur Diterbitkan oleh Penjual dengan description Barang :
" J7-Pro"Apakah Description barang tercantum di E-Faktur ada melanggar ketentuan peraturan perpajakan ?
Apakah E-Faktur dengan nama barang di cantumkan diatas boleh kita terima ?Mhn Pencerahannya
- Originaly posted by DN001:
Apakah Description barang tercantum di E-Faktur ada melanggar ketentuan peraturan perpajakan ?
dimana letak melanggar ketentuan perpajakan nya ?
- Originaly posted by DN001:
Apakah E-Faktur dengan nama barang di cantumkan diatas boleh kita terima ?
kalau sekedar menerima saja tidak masalah , meskipun menerima FP milik perusahaan lain juga tidak masalah.
bagaimana maksud dari pertanyaan anda ? Yang Ingin saya tanyakan :
Jikalau saya mendapat E-Faktur dari Penjual dan hanya mencantumkan tipe dari barang yang saya pesan (Tidak Menjelaskan secara specific jenis barang yang saya pesan) . Sesuai dengan ketentuan perpajakan , E-Faktur tersebut apakah benar ?
Contoh :
Saya Membeli produk :
Handphone Samsung Tipe J7-ProE-Faktur Diterbitkan oleh Penjual dengan description Barang :
" J7-Pro"- Originaly posted by DN001:
Jikalau saya mendapat E-Faktur dari Penjual
mendapat faktur pajak masukan maksud anda ?
Originaly posted by DN001:Saya Membeli produk :
Handphone Samsung Tipe J7-ProE-Faktur Diterbitkan oleh Penjual dengan description Barang :
" J7-Pro"sudah benar
Terima Kasih atas informasinya pak.
Mohon Bantuan Rekan-Rekan Member Ortax membantu Untuk Pertanyaan dibawah
Pada Peraturan Pajak 24/PJ/2012 menjelaskan tentang dalam faktur paling sedikit mencantumkan salah satu dibawah :
" (5) jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diserahkan."
Mohon penjelasannya yang dimaksud dengan Jenis Barang atau Jasa dalam peraturan diatas dalam faktur Pajak cakupan penulisannya seperti bagaimana ?
Apakah Dari Contoh saya berikan dibawah sudah benar dan sah Faktur Pajak sesuai ketentuan jenis barang yang dimaksud dipasal 5 diatas ?
Contohnya :
1) Jenis Barang dibeli : Printer Epson I360
Penjual Menerbitkan E-Faktur : I3602) Jenis Barang Dibeli : Epson Expression Home XP-440-Wireless
Penjual Menerbitkan E-Faktur : Epson Expression Home XP-440Apakah Deskription barang yang tertera di Faktur Pajak dijadikan sebagai Acuan Sah atau tidak (Lengkap atau tidaknya) suatu faktur Pajak apabila terjadi Pemeriksaan Pajak atau Restritusi Pajak?
Gini aja sih kalau begitu, tidak membela siapapun di thread ini. dasar balasan ini lebih ke logika.
1. Apakah penjual tau bahwa J7-Pro, merujuk Samsung J7-Pro?
2. Apakah Pembeli paham, kalau J7-Pro merujuk pada Handphone tersebut?
3. Apakah Fiskus paham, kalau J7-Pro adalah jenis Ponsel?Saya rasa tidak ada masalah berarti.
mungkin akan terjadi masalah untuk barang barang yang tidak umum bagi masyarakat luas, dengan asumsi peralatan Elektronik seperti ponsel sudah banyak yang paham.Originaly posted by DN001:" (5) jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diserahkan."
Makna ini begitu luas, misal adanya ukuran baut yang bervariatif, Sparepart, hingga Kertas HVS.
Selebihnya mengikuti..