Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Tagihan Pajak

  • Surat Tagihan Pajak

     emil1397 updated 5 years, 11 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Vivi Noviani

    Member
    21 May 2018 at 3:06 pm

    Apakah Surat Tagihan Pajak yang sudah dibayarkan melalui Surat Setoran Elektronik harus dilaporkan juga ?
    Kalau memang harus dilaporkan, apakah melaui eFiling atau lapor langsung ke KPP ?

    Terima kasih.

  • Vivi Noviani

    Member
    21 May 2018 at 3:06 pm
  • abrahamchandra

    Member
    21 May 2018 at 3:21 pm

    gak lapor juga gpp..

  • emil1397

    Member
    21 May 2018 at 3:54 pm

    rekan rekan mau nanya saya dapat surat tagihan pajak atas pajak ppn yaitu sanksi pajak denda pasal 7 kup dan bunga pasal 9 (2a)
    untuk pembayarannya melalaui e billing dengan kode masing- masingnya berbeda apa sama ? misalkan untuk pasal 7 kup 1 ebilling dan untuk pasal 9 satu atau bisa disatukan ? trus untuk jenis pajaknya apa dan jenis setornya? dan untuk surat tagihan pajak ini harus di laporin tidak ke kpp?
    terimakasi rekan rekan

  • BEKAWE

    Member
    21 May 2018 at 4:07 pm
    Originaly posted by emil1397:

    rekan rekan mau nanya saya dapat surat tagihan pajak atas pajak ppn yaitu sanksi pajak denda pasal 7 kup dan bunga pasal 9 (2a)
    untuk pembayarannya melalaui e billing dengan kode masing- masingnya berbeda apa sama ? misalkan untuk pasal 7 kup 1 ebilling dan untuk pasal 9 satu atau bisa disatukan ? trus untuk jenis pajaknya apa dan jenis setornya? dan untuk surat tagihan pajak ini harus di laporin tidak ke kpp?
    terimakasi rekan rekan

    bisa disatukan, jika satu lembar, kalau dua lembar ya tidak bisa..

    atau kalau masih mau ngebet disatukan, ya disatukan saja, nanti di PBK..
    dengan asumsi nunggu lama

  • emil1397

    Member
    21 May 2018 at 4:13 pm

    kalau disatukan untuk jenis pajak dan jenis setoranya apa yah rekan?

  • BEKAWE

    Member
    21 May 2018 at 4:18 pm
    Originaly posted by emil1397:

    kalau disatukan untuk jenis pajak dan jenis setoranya apa yah rekan?

    oke, gini saya perjelas..
    rekan menerima berapa lembar STP? karena tiap STP ada surat ketetapannya masing masing..
    nah surat ketetapan itulah yang dijadikan dasar pembuatan Ebilling..
    kodenya PPN, sub kodenya 300, kemudian masukan nomer ketetapan

  • Fuzh

    Member
    21 May 2018 at 4:23 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    bisa disatukan, jika satu lembar, kalau dua lembar ya tidak bisa..

    Apa bisa di satukan rekan,,
    Bukankah STP atas Bunga dan Denda penagihan PPN memiliki jenis setoran yang berbeda ?

  • emil1397

    Member
    21 May 2018 at 4:23 pm

    satu STP dua sanksi administrasi rekan yaitu pasal 7 kup dan pasal 9 kup

  • Anonymous

    Deleted User
    21 May 2018 at 4:27 pm

    Kalau satu STP bisa disatukan rekan emil, karena referensi id billing berdasarkan nomor STP. jadi tidak masalah jika nomor STPnya masih sama.

  • emil1397

    Member
    21 May 2018 at 4:29 pm

    oke rekan untuk jenis pajak nya PPN dan jenis Setornya 300- STP itu kah ?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now