Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Tagihan Pajak
Apakah Surat Tagihan Pajak yang sudah dibayarkan melalui Surat Setoran Elektronik harus dilaporkan juga ?
Kalau memang harus dilaporkan, apakah melaui eFiling atau lapor langsung ke KPP ?Terima kasih.
gak lapor juga gpp..
rekan rekan mau nanya saya dapat surat tagihan pajak atas pajak ppn yaitu sanksi pajak denda pasal 7 kup dan bunga pasal 9 (2a)
untuk pembayarannya melalaui e billing dengan kode masing- masingnya berbeda apa sama ? misalkan untuk pasal 7 kup 1 ebilling dan untuk pasal 9 satu atau bisa disatukan ? trus untuk jenis pajaknya apa dan jenis setornya? dan untuk surat tagihan pajak ini harus di laporin tidak ke kpp?
terimakasi rekan rekan- Originaly posted by emil1397:
rekan rekan mau nanya saya dapat surat tagihan pajak atas pajak ppn yaitu sanksi pajak denda pasal 7 kup dan bunga pasal 9 (2a)
untuk pembayarannya melalaui e billing dengan kode masing- masingnya berbeda apa sama ? misalkan untuk pasal 7 kup 1 ebilling dan untuk pasal 9 satu atau bisa disatukan ? trus untuk jenis pajaknya apa dan jenis setornya? dan untuk surat tagihan pajak ini harus di laporin tidak ke kpp?
terimakasi rekan rekanbisa disatukan, jika satu lembar, kalau dua lembar ya tidak bisa..
atau kalau masih mau ngebet disatukan, ya disatukan saja, nanti di PBK..
dengan asumsi nunggu lama kalau disatukan untuk jenis pajak dan jenis setoranya apa yah rekan?
- Originaly posted by emil1397:
kalau disatukan untuk jenis pajak dan jenis setoranya apa yah rekan?
oke, gini saya perjelas..
rekan menerima berapa lembar STP? karena tiap STP ada surat ketetapannya masing masing..
nah surat ketetapan itulah yang dijadikan dasar pembuatan Ebilling..
kodenya PPN, sub kodenya 300, kemudian masukan nomer ketetapan - Originaly posted by BEKAWE:
bisa disatukan, jika satu lembar, kalau dua lembar ya tidak bisa..
Apa bisa di satukan rekan,,
Bukankah STP atas Bunga dan Denda penagihan PPN memiliki jenis setoran yang berbeda ? satu STP dua sanksi administrasi rekan yaitu pasal 7 kup dan pasal 9 kup
Anonymous
Deleted User21 May 2018 at 4:27 pmKalau satu STP bisa disatukan rekan emil, karena referensi id billing berdasarkan nomor STP. jadi tidak masalah jika nomor STPnya masih sama.
oke rekan untuk jenis pajak nya PPN dan jenis Setornya 300- STP itu kah ?