Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh sewa ruko
Salam sejahtera,
Minta bantuannya, saya punya kasus seperti ini:
– Perusahaan baru beridiri, NPWP perusahaan terbit tahun 2017 sebut saja PT. A
– Sewa ruko dibayar tahun 2016 oleh pribadi untuk digunakan perusahaan
– Orang pribadi membayar sewa ruko berikut pph pasal 4 ayat (2) kepada pemilik ruko, sebut saja PT. X
– PT. X telah membayar dan menyetor pph tersebut atas nama PT. mengingat pada waktu itu NPWP PT. A selaku penyewa belum ada
– PT. A membebankan pembayaran sewa pada laporan keuangan tahun 2017, SPT Badan telah dilaporkanKonfirmasi dari KPP PT. A
– Jika ada biaya sewa maka PT. A harus membayar pph sewa jika tidak, maka biaya sewa akan dikoreksi.
– PT. X yang telah membayarkan pph sewa mesti melakukan pbk sehingga pelaporan pph menjadi atas nama PT. AKonfirmasi dari PT X
– PT. X tidak bisa melakukan pbk karena sudah dilaporkan dalam laporan SPT tahun 2017 sebagai biaya dan biaya tersebut dikoreksi fiskal.Apa yang seharusnya dilakukan PT. A? jika biaya sewa dalam laporan keuangan PT A dikoreksi fiskal berarti ada penambahan laba dan efek seterusnya.
Mohon pendapatnyaSalam
PT A memang tidak boleh membebankan sewa tersebut, karena sejatinya yang bayar sewa si OP, otomatis akan berpotensi menambah laba fiskal dan menambah PPh yang terutang.
- Originaly posted by abrahamchandra:
PT A memang tidak boleh membebankan sewa tersebut
sangat dimengerti, adakah cara supaya PT. A dapat membebankan sewa tersebut?
menurut saya sih ga ada, karena memang transaksinya sebelum PT A itu ada.. mungkin rekan yang lain bisa kasih solusi??
- Originaly posted by hendrioye:
sangat dimengerti, adakah cara supaya PT. A dapat membebankan sewa tersebut?
Originaly posted by hendrioye:– Orang pribadi yg membayar sewa ruko
membuat perjanjian sewa kpd PT. A.
PT. A wajib memungut PPh Ps. 4 (2) atas sewa tersebut sebesar 10 % (lebih hematkah dibanding dgn tarif PPh Badan ?) - Originaly posted by dharmawan a:
membuat perjanjian sewa kpd PT. A.
ini legal atau ilegal nih?? back date dong perjanjiannya?? hahahaha
- Originaly posted by abrahamchandra:
ini legal atau ilegal nih?? back date dong perjanjiannya?? hahahaha
Perjanjian sewa di bawah tangan pak……..hehehe.
Memang untuk perjanjian sewa tanah dan/atau bangunan harus di notaris rekan abraham ? - Originaly posted by dharmawan a:
Perjanjian sewa di bawah tangan pak……..hehehe.
Memang untuk perjanjian sewa tanah dan/atau bangunan harus di notaris rekan abraham ?ya memang tidak sih.. di notarispun bisa backdate asal msh tersedia nomor aja sih.. hahaha cuma kembali lagi ke hati nurani, tetap saja backdate itu salah #soksuci hahahaha
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya memang tidak sih.. di notarispun bisa backdate asal msh tersedia nomor aja sih.. hahaha cuma kembali lagi ke hati nurani, tetap saja backdate itu salah #soksuci hahahaha
Backdate dibalas kewajiban WHT nya juga backdate ……. PT.A harus melaporkan SPT PPh Ps. 4 (2) <penyewa = setor sendiri> sesuai dgn masa sewa dibayar/diakui/dibebankan rekan 😀
PT.
Originaly posted by dharmawan a:PT. A wajib memungut PPh Ps. 4 (2) atas sewa tersebut sebesar 10 % (lebih hematkah dibanding dgn tarif PPh Badan ?)
jika sewa 200 juta, maka jadinya adalah:
– tetap jadi beban sewa, pajaknya adalah 10% x 200 juta = 20.000.000
– jika beban sewa dikoreksi, maka pph : 25% x 200 juta = 50.000.000info dari PT. X, pph yang telah disetorkan sendiri tahun 2017 tidak bisa di pbk, benarkah?
- Originaly posted by hendrioye:
info dari PT. X, pph yang telah disetorkan sendiri tahun 2017 tidak bisa di pbk, benarkah?
Memang ingin di Pbk ke jenis pajak mana rekan ?
PT. X dalam hal ini menyetorkan sendiri pendapatan sewanya (karena penyewa adalah orang pribadi dan tidak mempunyai hak untuk memungut pph sewa)Originaly posted by hendrioye:Konfirmasi dari PT X
– PT. X tidak bisa melakukan pbk karena sudah dilaporkan dalam laporan SPT tahun 2017 sebagai biaya dan biaya tersebut dikoreksi fiskal.bukan biaya, tetapi penghasilan
- Originaly posted by dharmawan a:
Memang ingin di Pbk ke jenis pajak mana rekan ?
maksudnya dia bukan di PBK ke masa pajak, tapi PBK atas NPWP dan Nama penyetor
- Originaly posted by abrahamchandra:
maksudnya dia bukan di PBK ke masa pajak, tapi PBK atas NPWP dan Nama penyetor
SPT masa sudah dilaporkan, apa bisa rekan? Kecuali SPT masa belum dilaporkan/