Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Laporan PPn Lebih Bayar Ditolak E-faktur v 2.1

  • Laporan PPn Lebih Bayar Ditolak E-faktur v 2.1

     dharmawan a updated 5 years, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • discard27

    Member
    21 May 2018 at 10:48 am

    Dear Rekan,
    Perusahaan kami PPn nya lebih bayar.
    Pada E-faktur Terbaru pada saat di simpan di kolom SPT Induk. Error laporan Lebih Bayar tidak dapat diproses.

    Adakah solusinya? selain restitusi?

  • discard27

    Member
    21 May 2018 at 10:48 am
  • myst3ro

    Member
    21 May 2018 at 3:25 pm

    Di bagian induk, bagian II.H jgn lupa centang poin 2.1 yg psl 9 ayat 4b

  • BEKAWE

    Member
    21 May 2018 at 3:34 pm

    coba centang
    1.1, 2.1 dan 3.1(yang dikompensasikan ke masa selanjutnya, tadi saya coba, bisa

  • discard27

    Member
    22 May 2018 at 8:54 am

    Yes rekan, terima kasih bantuannya.

  • TAKAYAZI

    Member
    22 May 2018 at 9:54 am
    Originaly posted by discard27:

    Perusahaan kami PPn nya lebih bayar.
    Pada E-faktur Terbaru pada saat di simpan di kolom SPT Induk. Error laporan Lebih Bayar tidak dapat diproses.

    Di e-faktur versi 2.1 ini ada kendala atau error yang dialami oleh beberapa wajib pajak ketika memilih restitusi atau kompensasi. Ada wajib pajak yang status SPT-nya "Lebih Bayar" dan pada Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar bagian 3.1 sudah centang "dikompensasikan ke masa pajak berikutnya" lalu simpan ternyata muncul error "ETAX-50003 Tidak Dapat Membentuk SPT, Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2)".

    Padahal sudah sesuai memilih Kompensasi ke masa pajak berikutnya, tetap muncul ETAX-50003 Tidak Dapat Membentuk SPT, Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi atau Restitusi (II.H.2).

  • A9S

    Member
    25 May 2018 at 4:16 pm

    UU PPn 42-2019
    pasal 9
    Ayat 4 :
    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    Ayat 4a :
    Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
    Ayat 4b :
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
    a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
    b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; (kode FP 030)
    c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; (kode FP 070)
    d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
    e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
    f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

    rekan2 kalau dari pernyataan diatas, jika saya bertransaksi normal dgn kode FP 010 berarti saya harus menceklis
    II. 2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN

    Mohon tanggapannya
    thx

  • dharmawan a

    Member
    28 May 2018 at 8:54 am
    Originaly posted by myst3ro:

    Di bagian induk, bagian II.H jgn lupa centang poin 2.1 yg psl 9 ayat 4b

    ini untuk WP PKP kriteria low risk

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now