Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tax planning dalam suatu perusahaan
Tax planning dalam suatu perusahaan
Salam Kenal,
Saya Mahasiswa akuntansi – perpajakan, ingin meminta masukan dari rekan2. saya ingin membuat skripsi dengan topik tax planning. kira2 ruang linkup apa yang harus saya batasi (kira2 penting untuk di planningkan) bagi suatu perusahaan dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajaknya.
Thanks
yang paling sering sih ttg pasal 21……
rekan andrewhartatro,
bagaimana kalo akuntansi pajak tangguhan…?
rekan nuriza,
kira2 bisa nggak dijelaskan secara sederhana?Rekan andrewhartarto,
belum lama saya pernah membuat contoh sederhana ttg itu, di forum ini, coba saya cari lagi ya..
terima kasih.
dalam membuat skripsi tentang tax planning harus diperhatikan ruang lingkup perusahaan yang akan dijadikan skripsi…jadi bisa mengena pada bahasan …
dalam hal memebuat skripsi tax planning objek penelitiannya harus sudah dipastikan bisa untuk diteliti….karena untuk data agak susah karena data tersebut merupakan data rahasia perusahaan
klo boleh saya tau,objek penelitian ttg tax planning tuh apa aj ya?
Dear all,
Yang jadi permasalahan saya adalah, data yang saya peroleh adalah data thun pajak 2008 yg masih menggunakan tarif pph badan yang lama, sedangkan sekarang sudah berubah tarifnya menjadi tunggal.jadi saya berpikir bahwa skripsi saya jika masih menggunakan tarif lama tidak relevan lagi dengan tarif saat in dan tidak bisa diperbandingkan penelitiannya.
mohon dibukakan pemikiran saya.
trims..menurut saya perubahan tarif tidak akan menjadi penghalang, karena tax planning adalah konsep penghematan pajak (avoidance).
saya setuju dgn sdr. Wendry, yang menjadi masalah adalah data yang sulit diperoleh karena data rahasia, terus terang waktu skripsi saya dulu juga rencananya mengambil tax planning tapi gagal karena sulitnya mendapatkan data valid karena rahasia.
Coba aja ttg revaluasi aktiva tetap.. bandingin antara pajak revaluasi sama penghematan pajak yg timbul dari selisih penyusutan aktiva ketika perusahaan melakukan revaluasi dan tidak melakukan revaluasi…