Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tax planning dalam suatu perusahaan

  • Tax planning dalam suatu perusahaan

     fajar.andhika updated 14 years, 3 months ago 8 Members · 12 Posts
  • andrewhartarto

    Member
    29 December 2009 at 1:47 pm

    Salam Kenal,

    Saya Mahasiswa akuntansi – perpajakan, ingin meminta masukan dari rekan2. saya ingin membuat skripsi dengan topik tax planning. kira2 ruang linkup apa yang harus saya batasi (kira2 penting untuk di planningkan) bagi suatu perusahaan dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajaknya.

    Thanks

  • andrewhartarto

    Member
    29 December 2009 at 1:47 pm
  • nusa

    Member
    29 December 2009 at 1:59 pm

    yang paling sering sih ttg pasal 21……

  • nuriza71

    Member
    29 December 2009 at 2:09 pm

    rekan andrewhartatro,

    bagaimana kalo akuntansi pajak tangguhan…?

  • andrewhartarto

    Member
    29 December 2009 at 2:13 pm

    rekan nuriza,
    kira2 bisa nggak dijelaskan secara sederhana?

  • nuriza71

    Member
    29 December 2009 at 2:37 pm

    Rekan andrewhartarto,

    belum lama saya pernah membuat contoh sederhana ttg itu, di forum ini, coba saya cari lagi ya..

    terima kasih.

  • kris_aris

    Member
    29 December 2009 at 2:39 pm

    dalam membuat skripsi tentang tax planning harus diperhatikan ruang lingkup perusahaan yang akan dijadikan skripsi…jadi bisa mengena pada bahasan …

  • wendry

    Member
    29 December 2009 at 3:36 pm

    dalam hal memebuat skripsi tax planning objek penelitiannya harus sudah dipastikan bisa untuk diteliti….karena untuk data agak susah karena data tersebut merupakan data rahasia perusahaan

  • lisa19

    Member
    29 December 2009 at 3:53 pm

    klo boleh saya tau,objek penelitian ttg tax planning tuh apa aj ya?

  • andrewhartarto

    Member
    30 December 2009 at 10:56 am

    Dear all,
    Yang jadi permasalahan saya adalah, data yang saya peroleh adalah data thun pajak 2008 yg masih menggunakan tarif pph badan yang lama, sedangkan sekarang sudah berubah tarifnya menjadi tunggal.jadi saya berpikir bahwa skripsi saya jika masih menggunakan tarif lama tidak relevan lagi dengan tarif saat in dan tidak bisa diperbandingkan penelitiannya.
    mohon dibukakan pemikiran saya.
    trims..

  • deanaramis

    Member
    30 December 2009 at 11:13 am

    menurut saya perubahan tarif tidak akan menjadi penghalang, karena tax planning adalah konsep penghematan pajak (avoidance).

    saya setuju dgn sdr. Wendry, yang menjadi masalah adalah data yang sulit diperoleh karena data rahasia, terus terang waktu skripsi saya dulu juga rencananya mengambil tax planning tapi gagal karena sulitnya mendapatkan data valid karena rahasia.

  • fajar.andhika

    Member
    30 December 2009 at 1:31 pm

    Coba aja ttg revaluasi aktiva tetap.. bandingin antara pajak revaluasi sama penghematan pajak yg timbul dari selisih penyusutan aktiva ketika perusahaan melakukan revaluasi dan tidak melakukan revaluasi…

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now