Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Mini Tax Holiday, Fasilitas Baru Industri Pioneer

  • Mini Tax Holiday, Fasilitas Baru Industri Pioneer

     abrahamchandra updated 5 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    17 May 2018 at 8:57 am

    VIVA – Pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian insentif pajak untuk perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar bagi industri pioneer. Insentif tersebur disebut dengan mini tax holiday.

    Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis, mengatakan insentif tersebut disebut mini dikarenakan nilai investasinya tidak sebesar tax holiday yang melebihi Rp500 miliar.

    "Mini tax holiday, tapi tetap mengacu kepada Pioneer, jadi yang pioneer tapi yang tidak memenuhi Rp500 miliar itu," ucapnya saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian, Rabu 16 Mei 2018.

    Melalui insentif tersebut, Azhar mengatakan, perusahaan yang berinvestasi baru di kisaran Rp100 miliar hingga Rp500 miliar untuk industri pioneer akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan atau PPh sebesar 50 persen selama lima tahun.

    "Dipotong 50 persen saja, kalau dipotong 100 persen kan tax holiday," ujarnya.

    Sebelumnya, belum lama ini, pemerintah baru saja merevisi kebijakan tax holiday untuk memacu investasi baru bernilai di atas Rp500 miliar. Revisi dilakukan dengan memperluas batas minimal investasi yang bisa mendapat tax holiday, dan jangka waktunya.

    Dalam kebijakan revisi tersebut, pemerintah menawarkan pembebasan pajak 100 persen untuk investasi di atas Rp500 miliar pada industri pionir. Jangka waktu pembebasan pajak disesuaikan dengan besaran investasi.

    Secara rinci, perusahaan yang berinvestasi antara Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun bisa bebas PPh badan selama lima tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun bisa bebas pajak selama tujuh tahun.

    Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

    Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru.

    Lebih jauh, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun setelah masa pembebasan pajak berakhir. Dalam masa transisi, perusahaan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen. Dengan demikian, perusahaan baru membayar PPh secara penuh di tahun ketiga setelah masa bebas PPh berakhir.

    Adapun untuk industri pionir yang bisa menerima mini tax holiday, yakni:

    1. Industri logam dasar hulu.
    2. Industri pemurnian pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan.
    3. Petrokimia berbasis minyak bumi gas dan batu bara dengan atau tanpa turunan.
    4. Kimia dasar non organik.
    5. Kimia dasar organik.
    6. Bahan baku farmasi.
    7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya.
    8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi.
    9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan.
    10. Industri pembuatan mesin untuk industri.
    11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate.
    12. Industri pembuatan komponen robotic.
    13. Industri pembuatan komponen utama kapal.
    14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang.
    15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api.
    16. Industri pembangkit tenaga listrik.
    17. Infrastruktur ekonomi.

    Sumber: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1037024-kini- investasi-di-bawah-rp500-m-bisa-dapat-mini-tax-hol iday

  • dianarahmasari

    Member
    17 May 2018 at 8:57 am
  • bimoaryan

    Member
    17 May 2018 at 9:06 am

    Wah, menghambur hamburkan fasilitas, jadi terlihat tak istimewa

  • almirasabrina

    Member
    17 May 2018 at 9:10 am

    Agak aneh aja sih kalo revisi seperti ini, seakan akan dulu belum siap mengeluarkan aturan awal

  • abrahamchandra

    Member
    17 May 2018 at 9:13 am

    tujuannya menarik investor dengan dana besar.. PPh badan memang dikurangi tarifnya, bahkan diatas 30T dibebaskan selama 20 tahun, tapi DJP nariknya dari PPN dan PPH.. sudah diperhitungkan masak2 ini sama DJP..

  • BEKAWE

    Member
    17 May 2018 at 9:19 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    tujuannya menarik investor dengan dana besar.. PPh badan memang dikurangi tarifnya, bahkan diatas 30T dibebaskan selama 20 tahun, tapi DJP nariknya dari PPN dan PPH.. sudah diperhitungkan masak2 ini sama DJP..

    tapat sekaleee

    Selain mendapat dari PPN. Pemerintah diuntungkan dengan adanya Lapangan Pekerjaan baru, dari lapangan pekerjaan baru, tumbuhlah UKM UKM disekitar Lapangan pekerjaan yang baru, minimal Laundry dan Warung makan, bahkan Koskosan.. Sehingga, selain mendapat pajak dari sisi lain meski tidak banyak, Negara juga menaikan taraf hidup masyarakat..

    Intinya ada pihak yang berusaha memenuhi janji, supaya dipilih lagi..

  • abrahamchandra

    Member
    17 May 2018 at 9:31 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    tapat sekaleee

    Selain mendapat dari PPN. Pemerintah diuntungkan dengan adanya Lapangan Pekerjaan baru, dari lapangan pekerjaan baru, tumbuhlah UKM UKM disekitar Lapangan pekerjaan yang baru, minimal Laundry dan Warung makan, bahkan Koskosan.. Sehingga, selain mendapat pajak dari sisi lain meski tidak banyak, Negara juga menaikan taraf hidup masyarakat..

    Intinya ada pihak yang berusaha memenuhi janji, supaya dipilih lagi..

    ya memang, nilai positifny, jadi taraf hidup masyarakat bisa naik..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now