Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Putusan MK Harusnya Tak Pengaruhi Syarat Kuasa Wajib Pajak?

  • Putusan MK Harusnya Tak Pengaruhi Syarat Kuasa Wajib Pajak?

     sir_belasting updated 5 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • mey_mey

    Member
    16 May 2018 at 7:36 am

    Pasca jatuhnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 yang membatalkan pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), pertanyaan seputar siapa yang berhak menjadi kuasa wajib pajak hingga saat ini masih diperdebatkan banyak kalangan. Bahkan, Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Dirjen Pajak, Sigit Danangjoyo, menyebut bahwa putusan yang sifatnya konstitusional bersyarat tersebut tidak dapat dikatakan menggugurkan PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

    Menurut Sigit, belum ada yang menyatakan PMK 229 gugur. MK dalam pertimbangannya mengatakan bahwa PMK 229 sepanjang mengatur teknis administratif itu diperbolehkan, akan tetapi jika ranahnya sudah masuk ke wilayah substantif yang sifatnya memperluas ataupun mempersempit hak kewarganegaraan maka tidak diperbolehkan. Di samping itu, lanjut Sigit, MK hanya berwenang menguji UU terhadap UUD, bukan PMK.

    “Secara legal formil, putusan MK tidak menggugurkan PMK 229. Namun untuk menghormati putusan MK, DJP dalam waktu dekat akan segera merelaksasi PMK 229 ini. Hanya saja kami memproyeksi akan ada masalah di lapangan nanti,” kata Sigit di acara diskusi Hukumonline yang bertajuk "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak", Senin (14/5).

    Tetapi sebenarnya, kata Sigit, di luar PMK 229 ada juga aturan soal kuasa wajib pajak, yakni dimuat dalam PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang merupakan turunan dari pasal 48 UU KUP. Dalam PP tersebut, kata Sigit, hanya ada 2 pihak yang dapat mewakili WP, yakni Konsultan Pajak dan Non-Konsultan Pajak. Baik konsultan maupun non-konsultan pajak menurut PP tersebut, kata Sigit, harus sudah memiliki sertifikat Brevet atau memiliki ijazah formal minimal D3 di PTN/PTS bidang perpajakan yang terakreditasi A.

    “Sebagai langkah jangka pendek dalam menanggapi Putusan MK ini, maka ketentuan persyaratan konsultan pajak akan kami samakan dengan PP 74. Adapun langkah jangka panjang yang akan kami ambil adalah mendukung kewenangan itu diatur dalam level Undang-undang,” tukas Sigit.

    Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN), Petrus Loyani, menyoal pengaturan syarat kuasa wajib pajak yang pengaturannya langsung terjun ke dalam PMK. Menurutnya, secara teori itu menyalahi konsep stufenbau theory maupun UU No. 12 Tahun 2011. Dalam UU a quo, menghendaki pengaturan harus melewati 2 lompatan, yakni PP dan Keputusan Presiden (Kepres).

    “Itulah mengapa MK memberi penegasan yang sangat jelas bahwa apapun yang diatur dalam aturan selevel menteri itu hanya bersifat ‘teknis’, tidak boleh yang bersifat substantif,” jelas Petrus saat di wawancara hukumonline, Senin, (14/5).

    Sebagai contoh, kata Petrus, posisi kuasa terkait hak dan kewajibannya itu sangat berkaitan dengan hak dan pembelaan kepada pembayar pajak yang sifat pengaturannya subtantif. Jika tetap diatur dalam aturan selevel menteri, maka membuka lebar potensi conflict of interest. Soalnya, baik menteri maupun dirjen adalah pelaksana UU (eksekutif) yang berhadapan langsung dengan kuasa wajib pajak. Bahkan, kata Petrus, untuk mengangkat konsultan pajak itu kewenangannya hanya ada pada dirjen.

    “Sehingga sangat tidak masuk akal jikalau wajib pajak menggantungkan nasibnya kepada kuasa wajib pajak yang diangkat oleh dirjen pajak. Di sana saja sudah terjadi conflict of interest,” pungkas Petrus.

    Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5afabed51 5445/putusan-mk-disebut-tak-pengaruhi-syarat-menja di-kuasa-wajib-pajak

  • mey_mey

    Member
    16 May 2018 at 7:36 am
  • daudjr

    Member
    16 May 2018 at 7:43 am

    Harusnya tetep ranahnya orang yang pure di bidang perpajakan sih, nama nya kuasa WP ya harus tau seluk beluk dunia perpajakan

  • sir_belasting

    Member
    16 May 2018 at 7:46 am

    Putusan MK seharusnya sudah jelas, saya kira penafsiran bahasanya emang agak susah. Teknis, substantif, dll. tiap orang bisa beda pengertiannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now