Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Melakukan e-filing melalui ASP
Dear Teman-teman Ortax,
Saya finance dikantor design grafis.
Sebelumnya kantor kami melakukan e-billing dan e-filing dengan menggunakan bantuan konsultan, dan saat ini memutuskan untuk melakukan kegiatan perpajakan sendiri tanpa bantuan konsultan.
yang ingin saya tanyakan, bisakah saya mendaftarkan kantor saya di ASP yang berbeda dengan konsultan saya?
Apakah ada peraturan mengenai perlakuan e-filing di ASP mitra DJP?
Terima kasih.- Originaly posted by yossiong:
yang ingin saya tanyakan, bisakah saya mendaftarkan kantor saya di ASP yang berbeda dengan konsultan saya?
bisa2 saja..
- Originaly posted by yossiong:
bisakah saya mendaftarkan kantor saya di ASP yang berbeda dengan konsultan saya
bisa
Originaly posted by yossiong:Apakah ada peraturan mengenai perlakuan e-filing di ASP mitra DJP?
gak ada, perlakuannya sama kek efiling djp
terima kasih rekan abrahamchandra dan mey_mey.
saya baru mendapatkan informasi bahwa bila ingin pindah asp untuk e-filling kita harus lapor ke kpp ya?
jadi tidak bisa ada data di 2 asp yang berbeda?- Originaly posted by yossiong:
saya baru mendapatkan informasi bahwa bila ingin pindah asp untuk e-filling kita harus lapor ke kpp ya?
jadi tidak bisa ada data di 2 asp yang berbeda?Setau saya, kalau ASP itu tidak perlu lapor2 lg sebelum menggunakan nya, tinggal daftar lsg lapor. Kecuali Efilling dari DJP Online ya, harus punya Efin dulu.
Emg Konsultan sebelumnya pakai ASP apa rekan?
kayanya sih bisa langsung daftar di ASP nya rekan, br tau kalau hrs daftar ke kpp dulu nih.
Kalau konsultannya sudah pernah mendaftarkan NPWP perusahaan rekan di ASP maka konsultan harus menghapus e-mail dan NPWP perusahaan rekan setelah itu baru rekan daftar ulang perusahaan rekan di ASP tersebut.
1 NPWP tidak dapat digunakan oleh beberapa e-mail terdaftar.