Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPN atas tiket pesawat internasional
PPN atas tiket pesawat internasional
Dear rekan ortax,
Menurut informasi yang saya baca, penjualan tiket pesawat domestik dikenakan PPN 10%, bagaimana dengan penjualan tiket internasional? Mohon pencerahan beserta alasannya, rekan semua.
Terimakasih.
Maaf salah pilih topik, tapi mungkin yang tau boleh dijawab. Mohon bantuannya
- Originaly posted by irxdescent:
bagaimana dengan penjualan tiket internasional? Mohon pencerahan beserta alasannya, rekan semua.
harusnya tidak ya.. pasal 4 ayat 3 UU PPN jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
Viewing 1 - 4 of 4 replies