Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Bila CV mendapat dividen dari saham luar negeri
Bila CV mendapat dividen dari saham luar negeri
Tolong tanya bagaimana perpajakan bila CV bergerak di bidang investasi dengan membeli saham2 diluar negeri, mendapatkan dividen dan capital gain dari saham di luar negeri?
Katakanlah dari investasinya mendapat capital gain dan dividen sebesar 200jt setahun
Bila invest sebagai orang pribadi maka dividen dan capital gain akan terkena pajak penghasilan orang pribadi.. (sekitar 15%)
Bagaimana bila invest sebagai CV apakah dari 200jt tersebut hanya terkena 1% omset saja (pajak UMKM)?
- Originaly posted by Vetanda:
Bagaimana bila invest sebagai CV apakah dari 200jt tersebut hanya terkena 1% omset saja (pajak UMKM)?
owh tidak bisa.. setahu saya jika terima deviden dari luar negeri, ada pajak yang dipotong dari sana,.. nah bukti potongnya jadi kredit pajak PPh pasal 24.
- Originaly posted by Vetanda:
Bagaimana bila invest sebagai CV apakah dari 200jt tersebut hanya terkena 1% omset saja (pajak UMKM)?
PP 46 tidak berlaku untuk penghasilan dari Luar Negeri
@abrahamchandra @dharmawan ooh ic income luar negeri tidak berlaku rate 1% ya… Baik thx infonya