Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlakuan Pajak Penghasilan atas penjualan kapal bekas

  • Perlakuan Pajak Penghasilan atas penjualan kapal bekas

     samivans updated 5 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • riol

    Member
    14 May 2018 at 11:15 am

    Kawan2 Ortax mohon pencerahannya,

    Karena kapal (Tug boat & tongkang) sudah tua, rencana mau dijual, karena kami perusahaan pelayaran maka atas transaksi sewa menyewa (sesuai ketentuan pajak) sudah kami pungut PPH15 (Final), sehingga semua biaya termasuk penyusutan terkoreksi fiskal (SPT Tahunan Nihil). Maka atas penjualan kapal bekas yg tidak produktif apakah objek pajak penghasilan? dengan nilai buku saat ini ialah Nol

    Thx

  • riol

    Member
    14 May 2018 at 11:15 am
  • abrahamchandra

    Member
    14 May 2018 at 2:07 pm
    Originaly posted by riol:

    Maka atas penjualan kapal bekas yg tidak produktif apakah objek pajak penghasilan? dengan nilai buku saat ini ialah Nol

    objek pajak penghasilan badan.. karena ada keuntungan penjualan aktiva,,

  • samivans

    Member
    14 May 2018 at 3:39 pm
    Originaly posted by riol:

    . Maka atas penjualan kapal bekas yg tidak produktif apakah objek pajak penghasilan?

    iya rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now