Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › berlangganan Tv kabel, dan Internet, kena PPH 23??
berlangganan Tv kabel, dan Internet, kena PPH 23??
Sepertinya de javu dengan pembahasan ini hehe, kalo menurut saya harusnya penyedia dipotong PPh 23 rekan
- Originaly posted by riri1402:
apakah pihak penyedia tv kabel dan internet kena potong pph 23 ya rekan"??
menurut saya sih itu tidak terutang PPh 23.. kecuali instalasinya
Viewing 1 - 3 of 3 replies