Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pembagian Keuntungan Kepada Pemegang Saham yang Sebenarnya

  • Pembagian Keuntungan Kepada Pemegang Saham yang Sebenarnya

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 1:19 pm
  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 1:19 pm

    Dear rekan pajak

    Mohon pendapatnya atas kasus berikut ini :

    Ada investor asing (WPLN OP/Jepang) yang ingin menanamkan modalnya ke perusahaan di indonesia. Beliau adalah salah satu pegawai di perusahaan software di jepang. Entah apa alasannya beliau ingin investasi dengan membuka perusahaan di indonesia namun beliau tidak ingin modal investasi tersebut atas nama dirinya sendiri. Maka ditunjuklah salah satu orang indonesia (orang kepercayaannya) sebagai direktur di perusahaan tersebut (Karena tidak ingin terdeteksi oleh perusahaannya di jepang kalau dia punya smapingan). Bagaimanakah mekanisme yang aman bagi si investor tersebut untuk terima penghasilan dari penyertaan modalnya. Apakah dividen yang dibagikan melalui orang yang ditunjuk sebagai pemegang modalnya, apakah melalui invoice2 penjualasan jasa, ataukah royati yang paling aman pada saat pemeriksaan dan dapat dibuktikan alasannya secara rasional.

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 1:29 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Ada investor asing (WPLN OP/Jepang) yang ingin menanamkan modalnya ke perusahaan di indonesia. Beliau adalah salah satu pegawai di perusahaan software di jepang. Entah apa alasannya beliau ingin investasi dengan membuka perusahaan di indonesia namun beliau tidak ingin modal investasi tersebut atas nama dirinya sendiri. Maka ditunjuklah salah satu orang indonesia (orang kepercayaannya) sebagai direktur di perusahaan tersebut (Karena tidak ingin terdeteksi oleh perusahaannya di jepang kalau dia punya smapingan). Bagaimanakah mekanisme yang aman bagi si investor tersebut untuk terima penghasilan dari penyertaan modalnya. Apakah dividen yang dibagikan melalui orang yang ditunjuk sebagai pemegang modalnya, apakah melalui invoice2 penjualasan jasa, ataukah royati yang paling aman pada saat pemeriksaan dan dapat dibuktikan alasannya secara rasional.

    waduh, bahaya ini..
    1. transaksi antara Mr Tanaka (anggap saja) ke Tuan Selamet (serius, biar mudah percapakan selanjutnya) dianggap apa?
    2. Bagaimana bisa Mr Tanaka mendapat Devieden dan sejenisnya kalau Mr Tanaka tidak memiliki 'Saham' atas perusahaan yang didirikan?

    Dirikan saja CV/PT Sekalian, namun jika CV, pendirinya tidak bisa WNA. sedangkan PT, ada minimal setor antar pemegang saham.

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 1:41 pm

    Mr Tanaka punya modal 10M untuk mendirikan perusahaan di indonesia tetapi dia tidak mau namanya diakui secara legal sebagai pemegang saham. Maka ditunjuklah 9asa kepercayaan) si Tn. Slamet sebagai pemegang saham menggantikan si Mr. Tanaka.
    Perjanjiannya tiap tahun Mr. Tanaka akan mendapatkan 10% dari keuntungan bersih perusahaan.
    Bagaimana cara Tn. Slamet memberikan keuntungan tersebut kepada Mr. tanaka? Apabila metodenya adalah pembagian dividen ke Tn. Slamet baru kemudian disetorkan kembali ke Mr. Tanaka apakah bisa karena saya pernah dengar aturan BI maksimal transfer ke luar negeri adalah $25.000, tapi saya belum yakin apakah maksimal tersebut untuk 1x transaksi, 1 bulan atau 1 tahun.

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 1:48 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Bagaimanakah mekanisme yang aman bagi si investor tersebut untuk terima penghasilan dari penyertaan modalnya. Apakah dividen yang dibagikan melalui orang yang ditunjuk sebagai pemegang modalnya, apakah melalui invoice2 penjualasan jasa, ataukah royati yang paling aman pada saat pemeriksaan dan dapat dibuktikan alasannya secara rasional.

    jadi si WPLN ingin buka usaha tetapi tidak mau ketahuan atas namanya dia?? bahaya juga ya, nanti bisa dianggap kasus pencucian uang.. caranya gak ada yang aman, kalau deviden harusnya yang terima si org indonesia itu, karena dia yang "dianggap pemodal" walaupun uangnya bukan dari dia.. kalau invoice penjualan jasa cukup oke sih, cuma kalau ditelisik lebih dalam lagi bisa ketahuan, karena ibaratnya "transaksi bodong". ada invoicenya, gak ada pekerjaannya tetapi ada bayarannya. kalau royalti, harus ada dasar aktiva tidak berwujudnya, contohnya hak paten, merk, dsb.

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 1:52 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Bagaimana cara Tn. Slamet memberikan keuntungan tersebut kepada Mr. tanaka? Apabila metodenya adalah pembagian dividen ke Tn. Slamet baru kemudian disetorkan kembali ke Mr. Tanaka

    ini gak ada dasarnya sih menurut saya.. apa dasarnya tuan slamet ngasih uang ke Mr. Tanaka?? secara permodalan dan akta, uangnya milik slamet walaupun uangnya dari mr. tanaka.. secara legalitas, tuan tanaka tidak ada sangkut pautnya dengan usahanya di indonesia.. kalau devidennya diterima oleh selamet dan mentransfer ke Mr. Tanaka, ya itu bisa2 saja.. tapi apakah itu bisa terhindar dari PPATK dan BI ?? susah menurut saya

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 1:58 pm

    @abrahamchandra :
    kemudian yang ingin saya pastikan.
    1. Pada saat si Tn. Slamet terima uang dari Mr. Tanaka sebagai setoran modal saham, sebaiknya diakui sebagai apa oleh Tn. Slamet pada saat pelaporan SPT OP nya.
    2. Pada saat si Tn. Slamet transfer "deviden" tersebut ke Mr. tanaka maka di pelaporan SPT OP dia diakui sebagai apa dan resiko nya apa jika SPT OP Tn. Slamet diperiksa.

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 2:03 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    1. Pada saat si Tn. Slamet terima uang dari Mr. Tanaka sebagai setoran modal saham, sebaiknya diakui sebagai apa oleh Tn. Slamet pada saat pelaporan SPT OP nya.

    nah itu yg jadi problem.. susah kayak begitu.. nanti malah bisa dianggep pencucian uang

    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    2. Pada saat si Tn. Slamet transfer "deviden" tersebut ke Mr. tanaka maka di pelaporan SPT OP dia diakui sebagai apa dan resiko nya apa jika SPT OP Tn. Slamet diperiksa.

    yang paling aman tetapi tetap tidak aman adalah transaksi jasa. tn tanaka "seolah2" memberikan jasa dan menerbitkan invoice lalu dibayar oleh selamet, tetapi jasa itu tidak pernah ada (transaksi bodong)

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 2:04 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    1. Pada saat si Tn. Slamet terima uang dari Mr. Tanaka sebagai setoran modal saham, sebaiknya diakui sebagai apa oleh Tn. Slamet pada saat pelaporan SPT OP nya.

    tetapi ini bisa diakali sebagai pinjaman modal.. jadi seolah2 selamet pinjam modal ke tn tanaka.. masuk di SPT tahunannya yakni di kolom hutang..

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 2:15 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    tetapi ini bisa diakali sebagai pinjaman modal.. jadi seolah2 selamet pinjam modal ke tn tanaka.. masuk di SPT tahunannya yakni di kolom hutang..

    Jika diakui sebagai pinjaman modal apakah tidak beresiok karena setiap bulan akan aa pembayaran invoice jasa ke Mr. tanaka dari perusahaann.

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 2:17 pm

    Mr. Tanaka dan Tn. Slamet tidak masalah untuk membayar pajak atas setiap transaksi yang beresiko karena fokus utamanya adalah Mr. Tanaka cuma tidak ingin perusahaan tempat dia bekerja di jepang tau tentang aktivitas investasi dia.

  • joekie

    Member
    8 May 2018 at 2:23 pm

    diaggap saja sebagai transaksi pinjam meminjam (pinjaman modal). untuk keuntungan setiap bulan yang diterima mr tanaka dianggap sebagai bunga pinjaman. tapi ini dengan syarat perputaran uang yang terjadi hanya antara mr tanaka dan tuan slamet. terus juga ada baiknya hal ini dibackup dengan perjanjian pinjam meminjam. demikian advise saya

    cmiiw

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 2:26 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Jika diakui sebagai pinjaman modal apakah tidak beresiok karena setiap bulan akan aa pembayaran invoice jasa ke Mr. tanaka dari perusahaann.

    kalau caranya kayak gitu, jangan pakai invoice cara pembagian keuntungannya.. kalau dalam dunia bisnis yg kayak gitu, yang saya tau pemainnya ada 3.
    1. pemodal
    2. perantara/pembawa pesan
    3. penerima modal

    nah biasanya pihak ke 2 dan 3 menerima aliran dana.. pihak ke 2 memberikan jasa kepada pihak ke 3. pihak ke 3 membayar jasa kepada pihak ke 2 dan pihak ke 2 membayar sejumlah uang kepada pihak ke 1.. nah itu yang saya tahu, cuma kulitnya, mekanisme pastinya saya kurang tau.. yang pasti kalau mw melakukan kasus seperti pertanyaan anda, yang bermain gak cuma dua belah pihak..

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 2:28 pm
    Originaly posted by Omar Al Fatih:

    Jika diakui sebagai pinjaman modal apakah tidak beresiok karena setiap bulan akan aa pembayaran invoice jasa ke Mr. tanaka dari perusahaann.

    kalau memang mau transaksi seperti itu ya sebenarnya saya pikir bisa2 saja.. kan bisa saja dianggap transaksi dengan pihak berelasi, tetapi secara legalitas tuan tanaka tidak ada hubungannya dengan perusahaan slamet.. legalitasnya hanya sebatas pinjam meminjam uang..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now