Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Income dari British Virgin Island

  • Income dari British Virgin Island

  • SuperNewbie

    Member
    8 May 2018 at 11:01 am
  • SuperNewbie

    Member
    8 May 2018 at 11:01 am

    Selamat siang,

    Apakah jika memliki pendapatan di BVI ( British Virgin Island), walaupun belum dibagi harus dikenakan pajak penghasilan di Indonesia ?

    lalu adakah kaitannya dengan peraturan baru deem devidend?

    Terima Kasih

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 11:06 am

    Kalau saya tidak salah BVI merupakan negara Tax Heaven Country, sebenernya Indonesia juga termasuk..
    Sedangkan Tax Treaty antar negara, saya rasa belum ada..

    Perhatikan Aspek perpajakan di negara tersebut, karena bahaya juga kalau bisa..
    kalau mau aman, dipajaki di Indonesia aja

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 11:23 am
    Originaly posted by SuperNewbie:

    Apakah jika memliki pendapatan di BVI ( British Virgin Island), walaupun belum dibagi harus dikenakan pajak penghasilan di Indonesia ?

    lalu adakah kaitannya dengan peraturan baru deem devidend?

    sistem perpajakan indonesia menganut world wide income.. sudah pasti keuntungan yang didapat dari luar negeri akan menjadi objek pajak di indonesia.. tax heaven country hanya mengatur sistem perpajakan yang rendah di negara tersebut. gak ada hubungannya dengan jadi objek atau non objek di indonesia..

  • SuperNewbie

    Member
    8 May 2018 at 11:40 am

    Dalam hal ini lebih spesifiknya pendapatan yang didapat dari dividen, apakah jika dividen ini statusnya belum di terima sudah harus dikenakan pajak penghasilan? apakah ada peraturan yang mengaturnya?

    Terima Kasih

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 11:41 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sistem perpajakan indonesia menganut world wide income.. sudah pasti keuntungan yang didapat dari luar negeri akan menjadi objek pajak di indonesia.. tax heaven country hanya mengatur sistem perpajakan yang rendah di negara tersebut. gak ada hubungannya dengan jadi objek atau non objek di indonesia..

    memang enggak ada, namun tentunya cuma bakal lebih diawasi

  • dharmawan a

    Member
    8 May 2018 at 1:25 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    sebenernya Indonesia juga termasuk..

    apa iya ?

  • BEKAWE

    Member
    8 May 2018 at 1:31 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    sebenernya Indonesia juga termasuk..

    Maksud saya, untuk WP LN, Indonesia merupakan Tax Heaven Country..

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 1:32 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 107/PMK.03/2017

  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 1:40 pm
    Originaly posted by SuperNewbie:

    Dalam hal ini lebih spesifiknya pendapatan yang didapat dari dividen, apakah jika dividen ini statusnya belum di terima sudah harus dikenakan pajak penghasilan? apakah ada peraturan yang mengaturnya?

    itu tergantung.. kalau berdasarkan UU Pajak yang berlaku di indonesia, saat terutangnya deviden dibagi 2.
    1. deviden terutang pada saat diumumkan (biasanya perusahaan tertutup)
    2. deviden terutang pada saat dibagikan (biasanya perusahaan yang di bursa /tbk)

    jika deviden yg didapatkan dari luar negeri, akan dipotong pajak disana, dan bukti potongnya/tax receipt dari negara sana bisa digunakan sebagai kredit pajak pasal 24 pada saat penghitungan SPT tahunan

  • Omar Al Fatih

    Member
    8 May 2018 at 1:43 pm

    @abrahamchanda nimbrung di post saya dong yang judulnya pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang sebenarnya

  • listriani1806

    Member
    10 May 2018 at 3:43 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Maksud saya, untuk WP LN, Indonesia merupakan Tax Heaven Country..

    Sehrsnya : " untuk WP LN, Indonesia merupakan Heaven Country"

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now