• Representative Office

  • flonutx

    Member
    6 May 2018 at 2:17 am
  • flonutx

    Member
    6 May 2018 at 2:17 am

    Dear rekan semua,

    Mohon informasinya terkait dengan representative office yang sudah terdaftar di Indonesia apakah tetap diberikan SKT dan SPPKP atau tidak ? Apakah Kewajiban Perpajakan bagi representative office sudah tertera pada surat izin yang diterbitkan oleh BKPM?

    Mohon pencerahannya rekan…

  • listriani1806

    Member
    6 May 2018 at 6:05 pm
    Originaly posted by flonutx:

    Apakah Kewajiban Perpajakan bagi representative office sudah tertera pada surat izin yang diterbitkan oleh BKPM?

    tidak, kewajiban perpjkn sehrsnya dr SKT, kalau surat ijin BKPM hnya menyebutkan kegiatan apa saja yg boleh di lakukan representative office tsb.

  • flonutx

    Member
    6 May 2018 at 11:25 pm

    Oke terimakasih rekan atas pencerahannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now