Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Representative Office
Representative Office
Dear rekan semua,
Mohon informasinya terkait dengan representative office yang sudah terdaftar di Indonesia apakah tetap diberikan SKT dan SPPKP atau tidak ? Apakah Kewajiban Perpajakan bagi representative office sudah tertera pada surat izin yang diterbitkan oleh BKPM?
Mohon pencerahannya rekan…
- Originaly posted by flonutx:
Apakah Kewajiban Perpajakan bagi representative office sudah tertera pada surat izin yang diterbitkan oleh BKPM?
tidak, kewajiban perpjkn sehrsnya dr SKT, kalau surat ijin BKPM hnya menyebutkan kegiatan apa saja yg boleh di lakukan representative office tsb.
Oke terimakasih rekan atas pencerahannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies