• Potongan PPh 26

  • Day Chita

    Member
    4 May 2018 at 2:32 pm
  • Day Chita

    Member
    4 May 2018 at 2:32 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya mendapat invoice atas jasa teknisi dari Luar Negeri dengan keterangan berikut :
    1. Field Repair $1.524
    2. Travel per diem $ 207
    3. Travel expenses $ 1.189
    TOTAL $ 2.920

    Apa ketiga item tsb harus dikenakan PPh 26 (20%) ? Atau hanya item Field Repair saja yg dipotong PPh 26?
    Karna untuk item Travel itu merupakan akomodasi teknisi selama disini.
    Mohon pencerahannya.

    Trims

  • BEKAWE

    Member
    4 May 2018 at 2:42 pm
    Originaly posted by Day Chita:

    Dear rekan ortax,

    Saya mendapat invoice atas jasa teknisi dari Luar Negeri dengan keterangan berikut :
    1. Field Repair $1.524
    2. Travel per diem $ 207
    3. Travel expenses $ 1.189
    TOTAL $ 2.920

    Apa ketiga item tsb harus dikenakan PPh 26 (20%) ? Atau hanya item Field Repair saja yg dipotong PPh 26?
    Karna untuk item Travel itu merupakan akomodasi teknisi selama disini.
    Mohon pencerahannya.

    Trims

    Dilihat lebih dekat lagi, Apakah ada Cabang Perusahaan teresebut di Indonesia. kalau ada, dipotong 23
    Apakah ada di Tax Treaty dengan negara terkait? jika ada menggunakan Tarif pada Tax Treaty tersebut.
    Jika tidak, baru pakai Psl 26.

    Tambahan. untuk PPh yang dipotonh HANYA yang bagi mereka penghasilan, bukan Fasilitas (dalam hal ini Akomodasi)

    seperti Hotel, Konsumsi, Transportasi (selama terima barang jadi, bukan duit) merupakan biaya perusahaan, sedangkan bila berupa duit, diakui penghasilan

  • Dadang Kurnia

    Member
    4 May 2018 at 2:45 pm

    Di lihat dari pengertian PPH 26 adalah pph yang di kenakan/ di potong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang di terima / di peroleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, jadi menurut saya di kenakan semua

  • Day Chita

    Member
    4 May 2018 at 3:47 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    Dilihat lebih dekat lagi, Apakah ada Cabang Perusahaan teresebut di Indonesia. kalau ada, dipotong 23
    Apakah ada di Tax Treaty dengan negara terkait? jika ada menggunakan Tarif pada Tax Treaty tersebut.
    Jika tidak, baru pakai Psl 26.

    Tambahan. untuk PPh yang dipotonh HANYA yang bagi mereka penghasilan, bukan Fasilitas (dalam hal ini Akomodasi)

    seperti Hotel, Konsumsi, Transportasi (selama terima barang jadi, bukan duit) merupakan biaya perusahaan, sedangkan bila berupa duit, diakui penghasilan

    Tidak ada cabang di Indonesia.
    Berarti hanya Field Repair $1.524 saja ya yang dikenakan PPh 26?

  • BEKAWE

    Member
    4 May 2018 at 3:52 pm

    Baca baik baik penjelasan saya, Tagihan nomer 2&3, anda yang bayar atau anda bayarkan via WP tersebut? karena kalau anda bayarkan tagihan ke WP Tersebut, tentunya merupakan objek. jika anda yang sediakan (Setidaknya dia yang Nalangi dulu) dan ada nota nota terkait, maka hanya Field Repair saja

    Sekali lagi, tolong diperhatikan tentang Tax Treatynya..

  • Day Chita

    Member
    4 May 2018 at 4:48 pm

    Oohh, baik saya mengerti. Terima kasih penjelasannya

  • abrahamchandra

    Member
    7 May 2018 at 9:46 am

    menurut saya, reimbursement tidak terutang PPh 26. jadi seharusnya hanya jasa saja..

  • BEKAWE

    Member
    7 May 2018 at 9:57 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    menurut saya, reimbursement tidak terutang PPh 26. jadi seharusnya hanya jasa saja..

    Reimbursement kalau 23 sih biasanya harus dibuktikan kalau memang nilai tersebut bukan merupakan penghasilan bagi WP

  • abrahamchandra

    Member
    7 May 2018 at 10:00 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Reimbursement kalau 23 sih biasanya harus dibuktikan kalau memang nilai tersebut bukan merupakan penghasilan bagi WP

    ya memang, itu sudah wajar akan dilakukan oleh pemberi saja luar negeri saat dirinya datang ke indonesia..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now