Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Potongan PPh 26
Potongan PPh 26
Dear rekan ortax,
Saya mendapat invoice atas jasa teknisi dari Luar Negeri dengan keterangan berikut :
1. Field Repair $1.524
2. Travel per diem $ 207
3. Travel expenses $ 1.189
TOTAL $ 2.920Apa ketiga item tsb harus dikenakan PPh 26 (20%) ? Atau hanya item Field Repair saja yg dipotong PPh 26?
Karna untuk item Travel itu merupakan akomodasi teknisi selama disini.
Mohon pencerahannya.Trims
- Originaly posted by Day Chita:
Dear rekan ortax,
Saya mendapat invoice atas jasa teknisi dari Luar Negeri dengan keterangan berikut :
1. Field Repair $1.524
2. Travel per diem $ 207
3. Travel expenses $ 1.189
TOTAL $ 2.920Apa ketiga item tsb harus dikenakan PPh 26 (20%) ? Atau hanya item Field Repair saja yg dipotong PPh 26?
Karna untuk item Travel itu merupakan akomodasi teknisi selama disini.
Mohon pencerahannya.Trims
Dilihat lebih dekat lagi, Apakah ada Cabang Perusahaan teresebut di Indonesia. kalau ada, dipotong 23
Apakah ada di Tax Treaty dengan negara terkait? jika ada menggunakan Tarif pada Tax Treaty tersebut.
Jika tidak, baru pakai Psl 26.Tambahan. untuk PPh yang dipotonh HANYA yang bagi mereka penghasilan, bukan Fasilitas (dalam hal ini Akomodasi)
seperti Hotel, Konsumsi, Transportasi (selama terima barang jadi, bukan duit) merupakan biaya perusahaan, sedangkan bila berupa duit, diakui penghasilan
Di lihat dari pengertian PPH 26 adalah pph yang di kenakan/ di potong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang di terima / di peroleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, jadi menurut saya di kenakan semua
- Originaly posted by BEKAWE:
Dilihat lebih dekat lagi, Apakah ada Cabang Perusahaan teresebut di Indonesia. kalau ada, dipotong 23
Apakah ada di Tax Treaty dengan negara terkait? jika ada menggunakan Tarif pada Tax Treaty tersebut.
Jika tidak, baru pakai Psl 26.Tambahan. untuk PPh yang dipotonh HANYA yang bagi mereka penghasilan, bukan Fasilitas (dalam hal ini Akomodasi)
seperti Hotel, Konsumsi, Transportasi (selama terima barang jadi, bukan duit) merupakan biaya perusahaan, sedangkan bila berupa duit, diakui penghasilan
Tidak ada cabang di Indonesia.
Berarti hanya Field Repair $1.524 saja ya yang dikenakan PPh 26? Baca baik baik penjelasan saya, Tagihan nomer 2&3, anda yang bayar atau anda bayarkan via WP tersebut? karena kalau anda bayarkan tagihan ke WP Tersebut, tentunya merupakan objek. jika anda yang sediakan (Setidaknya dia yang Nalangi dulu) dan ada nota nota terkait, maka hanya Field Repair saja
Sekali lagi, tolong diperhatikan tentang Tax Treatynya..
Oohh, baik saya mengerti. Terima kasih penjelasannya
menurut saya, reimbursement tidak terutang PPh 26. jadi seharusnya hanya jasa saja..
- Originaly posted by abrahamchandra:
menurut saya, reimbursement tidak terutang PPh 26. jadi seharusnya hanya jasa saja..
Reimbursement kalau 23 sih biasanya harus dibuktikan kalau memang nilai tersebut bukan merupakan penghasilan bagi WP
- Originaly posted by BEKAWE:
Reimbursement kalau 23 sih biasanya harus dibuktikan kalau memang nilai tersebut bukan merupakan penghasilan bagi WP
ya memang, itu sudah wajar akan dilakukan oleh pemberi saja luar negeri saat dirinya datang ke indonesia..