Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kepatuhan WP Badan Rendah, Apa Penyebabnya?

  • Kepatuhan WP Badan Rendah, Apa Penyebabnya?

     Indrianto updated 5 years, 10 months ago 11 Members · 19 Posts
  • daudjr

    Member
    4 May 2018 at 8:17 am

    Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai ada penyebab lain yang membuat rasio kepatuhan pelaporan wajib pajak (WP) badan sangat rendah.

    Adapun, rasio kepatuhan WP badan masih di bawah target, yakni dari 1,47 juta WP badan yang terdaftar wajib lapor SPT hanya 664.000 atau 45% dari jumlah tersebut. Otoritas pajak menilai rendahnya rasio tersebut dikarenakan tahun buku yang digunakan WP.

    "Memang jangka waktu penyampaian terkait tahun buku ada benarnya, sebab dihitung empat bulan sejak berakhirnya tahun buku. Tapi mayoritas kan tetap tahun bukunya Januari sampai dengan Desember," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Bisnis, Rabu (2/5/2018).

    Menurutnya, selain tahun buku yang digunakan, ada penyebab lain yakni, pertama, WP memanfaatakan skema perpanjangan pelaporan sampai Juni. Sebagai informasi, dalam Pasal 3 ayat 4 UU KUP disebutkan, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Meskipun begitu, WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    "Kan di UU diatur, yang belum menyelesaikan laporan keuangan boleh memberitahukan perpanjangan sampai 2 bulan," imbuhnya.

    Kedua, Yustinus menduga ada juga penyebab dari kecilnya denda administrasi yang ditetapkan otoritas pajak, sehingga membuat WP badan merasa masih bisa mentolerir biaya tersebut. Seperti diketahui, sanksi administratif berupa denda bagi WP badan adalah sebesar Rp1 juta. "Nah iya itu, denda terlalu kecil sehingga tidak ada deterrent," imbuhnya.

    Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20180502/10/79068 4/kepatuhan-wajib-pajak-badan-rendah-ini-biang-kel adinya

  • daudjr

    Member
    4 May 2018 at 8:17 am
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    4 May 2018 at 8:53 am

    nah..benar kan? analisa saya ..denda 1 juta untuk badan itu secara nominal belum memberikan efek jera sih.

  • daudjr

    Member
    4 May 2018 at 9:02 am

    minta digedein nih WP denda nya

  • dianarahmasari

    Member
    4 May 2018 at 9:07 am

    kalo menurut saya karena masyarakat belum memahami fungsi pajak dan tujuannya, selain itu isu pegawai yg dulu" terjebak korupsi harus di buang dengan transparansi yg sangat jelas, artinya presentase alokasi pajak memang jelas gunanya untuk apa saja

  • daudjr

    Member
    4 May 2018 at 9:13 am
    Originaly posted by dianarahmasari:

    kalo menurut saya karena masyarakat belum memahami fungsi pajak dan tujuannya, selain itu isu pegawai yg dulu" terjebak korupsi harus di buang dengan transparansi yg sangat jelas, artinya presentase alokasi pajak memang jelas gunanya untuk apa saja

    berat berat

  • abrahamchandra

    Member
    4 May 2018 at 9:19 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    nah..benar kan? analisa saya ..denda 1 juta untuk badan itu secara nominal belum memberikan efek jera sih.

    memang.. 1 juta memang gak material bagi suatu perusahaan.. seharusnya dendanya minimal 10juta..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    4 May 2018 at 2:11 pm

    yaaa..saya kira lihat2 jugalah , kalau UMKM 5 jutaan lah..itu sudah cukup membuat ketar ketir untuk segera lapor, kalau badan yg beromzet 50 M bolahlah 10 jutaan hehehe

  • BEKAWE

    Member
    4 May 2018 at 2:53 pm

    kalau 10 juta, aku resign dari konsultan pajak, pindah ke perusahaan. marah marah ke staff acounting karena pembukan belum siap, terus dilaporin pas tanggal 30, terus bilang ke atasan telat lapor.
    bikin stp palsu, mayan bisa buat ke bali =)) atau setidaknya bisa membuatmu kembali #eh

  • daudjr

    Member
    4 May 2018 at 3:01 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    setidaknya bisa membuatmu kembali #eh

    eh

  • charmiztry

    Member
    4 May 2018 at 3:28 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    bikin stp palsu, mayan bisa buat ke bali =)) atau setidaknya bisa membuatmu kembali #eh

    haha, mantap juga strateginya.
    Tapi kalau terkait sanksi, sebaiknya dikondisikan, seperti melihat bentuk perusahaan (badan) dan penghasilan yang diperoleh.

  • BEKAWE

    Member
    4 May 2018 at 3:45 pm

    Rekan Cem Istri yang budiman, Karena konteksnya sudah berubah orientasi (dalah hal ini bercanda). tolong dengan sangat ditanggapinya bercanda, atau sebaiknya tidak ditanggapi. kalau ditanggapi serius. saya bingung dalam menanggapi balik.
    Jikalau saya tanggapi dengan serius, turut tidak nyambung dengan komen diatas.
    sedangkan, bila saya tanggapi bercanda, tampak saya tidak menghormati rekan.. Maaf rekan, saya tidak bermaksud menggurui..

  • Muaz

    Member
    4 May 2018 at 4:09 pm

    Bukan ga mau patuh sih , cuma form nya ribet bahasa nya.. “Biaya penyusutan amortarisasi fiskal” / “kredit pajak dalam negeri” / “Diisi dari lampiran IV kolom 3 c” … nu edan… bikin lah form dgn bahasa sederhana yg gampang dimengerti.. bahasa rumit = laporan rumit = males… bahasa simple = laporan simpel = mudah.. krn tdk semua WP ngerti akuntansi dan tdk smua WP bisa hire konsultan pajak..

  • dharmawan a

    Member
    4 May 2018 at 4:14 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    bikin stp palsu

    wuih

  • BEKAWE

    Member
    4 May 2018 at 4:38 pm
    Originaly posted by muaz:

    Bukan ga mau patuh sih , cuma form nya ribet bahasa nya.. “Biaya penyusutan amortarisasi fiskal” / “kredit pajak dalam negeri” / “Diisi dari lampiran IV kolom 3 c” … nu edan… bikin lah form dgn bahasa sederhana yg gampang dimengerti.. bahasa rumit = laporan rumit = males… bahasa simple = laporan simpel = mudah.. krn tdk semua WP ngerti akuntansi dan tdk smua WP bisa hire konsultan pajak..

    saya kurang sependapat dengan ini, bukan pada hire konsultan, melainkan dengan penggunaan yang lebih simpel..
    Karena tentunya Fiskus (skala kecil) hingga MK (skala besar) ingin mempermudah WP Pastinya, permalasahannya. kalau dibuat mudah, tentunya juga mempermudah celah..
    Dibuat seperti ini, kadang kurang setoran, gini dibuat mudah.. Apa tidak kebakaran jenggot?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now