Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sales Contract
dear rekan ortax, mohon bantuan dan bimbingannya, Posisi bekerja di anak perusahaan cabang indonesia. Sedangkan pusat berada di cina. Stock persediaan gudang cabang indonesia diambil dari pusat untuk dijual di Indonesia. Ketika pusat mengirim persediaan ke anak perusahaan cabang Indonesia, terdapat sales contract, PL, BL, Form E, Invoice dan dokumen lainnya. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu, jika berada dalam posisi anak perusahaan cabang indonesia, apakah perlu adanya sales contract lagi ketika melakukan penjualan dengan klien yg berada di Indonesia? Contoh : anak perusahaan cabang di tangerang melakukan penjualan dengan perusahaan yang ada di semarang
Ya tentu dong.. kan yang transaksi ke lawan transaksi itu anak perusahaan bukan induk perusahaan..
Iya, dianggap transaksi biasa
jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.- Originaly posted by abrahamchandra:
Ya tentu dong.. kan yang transaksi ke lawan transaksi itu anak perusahaan bukan induk perusahaan..
jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan. - Originaly posted by abrahamchandra:
Ya tentu dong.. kan yang transaksi ke lawan transaksi itu anak perusahaan bukan induk perusahaan..
jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli. dianggap Hubungan biasa, bukan spesial..
- Originaly posted by daudjr:
Iya, dianggap transaksi biasa
jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli. - Originaly posted by BEKAWE:
dianggap Hubungan biasa, bukan spesial..
jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli. Amannya harus ada sales contract juga walaupun sudah ada invoice
- Originaly posted by hary888:
jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli.teori ketika saya kuliah, Sales contract hanya untuk ekspor Impor.
Namun, kalau mau buat Sales Contract juga tidak masalah.
Sales contract hanya sesama WP Dalam Negeri, tidak masalah.. its okay