• Sales Contract

     BEKAWE updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 12 Posts
  • hary888

    Member
    2 May 2018 at 10:19 am

    dear rekan ortax, mohon bantuan dan bimbingannya, Posisi bekerja di anak perusahaan cabang indonesia. Sedangkan pusat berada di cina. Stock persediaan gudang cabang indonesia diambil dari pusat untuk dijual di Indonesia. Ketika pusat mengirim persediaan ke anak perusahaan cabang Indonesia, terdapat sales contract, PL, BL, Form E, Invoice dan dokumen lainnya. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu, jika berada dalam posisi anak perusahaan cabang indonesia, apakah perlu adanya sales contract lagi ketika melakukan penjualan dengan klien yg berada di Indonesia? Contoh : anak perusahaan cabang di tangerang melakukan penjualan dengan perusahaan yang ada di semarang

  • hary888

    Member
    2 May 2018 at 10:19 am
  • abrahamchandra

    Member
    2 May 2018 at 10:24 am

    Ya tentu dong.. kan yang transaksi ke lawan transaksi itu anak perusahaan bukan induk perusahaan..

  • daudjr

    Member
    2 May 2018 at 10:33 am

    Iya, dianggap transaksi biasa

  • hary888

    Member
    2 May 2018 at 12:39 pm

    jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
    tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.

  • hary888

    Member
    2 May 2018 at 12:40 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    Ya tentu dong.. kan yang transaksi ke lawan transaksi itu anak perusahaan bukan induk perusahaan..

    jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
    tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.

  • hary888

    Member
    2 May 2018 at 12:42 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    Ya tentu dong.. kan yang transaksi ke lawan transaksi itu anak perusahaan bukan induk perusahaan..

    jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
    tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
    karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli.

  • BEKAWE

    Member
    2 May 2018 at 12:42 pm

    dianggap Hubungan biasa, bukan spesial..

  • hary888

    Member
    2 May 2018 at 12:43 pm
    Originaly posted by daudjr:

    Iya, dianggap transaksi biasa

    jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
    tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
    karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli.

  • hary888

    Member
    2 May 2018 at 12:44 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    dianggap Hubungan biasa, bukan spesial..

    jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
    tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
    karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli.

  • daudjr

    Member
    2 May 2018 at 1:05 pm

    Amannya harus ada sales contract juga walaupun sudah ada invoice

  • BEKAWE

    Member
    2 May 2018 at 1:16 pm
    Originaly posted by hary888:

    jika tidak ada sales contract, apakah bermasalah?
    tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
    karena ada beberapa klien yg berada di luar kota tidak mau kirim sales contract asli.

    teori ketika saya kuliah, Sales contract hanya untuk ekspor Impor.
    Namun, kalau mau buat Sales Contract juga tidak masalah.
    Sales contract hanya sesama WP Dalam Negeri, tidak masalah.. its okay

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now