Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 29 ATAS PERPANJANGAN
Selamat sore,
minta bantuanya, jika perusahaan ingin mengajukan perpanjangan waktu dalam laporan spt tahunan. apa yang harus di lakukan perusahaan?
di perkirakan perusahaan akan mengalami lebih bayar, apakah tetap perlu mengisi form Y?- Originaly posted by Yohana Susanto:
apa yang harus di lakukan perusahaan?
Mengisi form Y
Originaly posted by Yohana Susanto:diperkirakan perusahaan akan mengalami lebih bayar, apakah tetap perlu mengisi form Y?
iya
- Originaly posted by Yohana Susanto:
minta bantuanya, jika perusahaan ingin mengajukan perpanjangan waktu dalam laporan spt tahunan. apa yang harus di lakukan perusahaan?
di perkirakan perusahaan akan mengalami lebih bayar, apakah tetap perlu mengisi form Y?kalau mw perpanjang SPT tahunan, mau itu KB atau LB tetap isi di 1771 Y
apakah ada peraturan tertulisnya?
terima kasih
apakah adaperaturan tertulisnya?
terima kasih
per 21/2009