Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Mulai 1 Juli 2018, Vape Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi

  • Mulai 1 Juli 2018, Vape Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi

     daudjr updated 6 years ago 4 Members · 7 Posts
  • almirasabrina

    Member
    25 April 2018 at 11:17 am

    MerahPutih.com – Indonesia resmi mulai memberlakukan pajak terhadap rokok elektronik alias vape tahun ini. Bahkan, Wilayah Padang Sumatera Barat memastikan pajak vape ini akan mulai berlaku kurang dari tiga bulan lagi.

    Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumbar, Hilman Satria menjelaskan saat ini detail pajak vape masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan RI terkait teknis pemungutan dan besaran pajak serta sanksinya. Petunjuk pelaksana itu meliputi ketentuan khusus apa-apa saja yang dikenakan pajak dan dilabeli pita cukai. "Diberlakukan pada bulan Juli 2018," tegas dia, Rabu (25/4).

    Menurut Hilman, untuk saat ini pihaknya fokus melakukan sosialisasi pemberlakukan pajak agar tidak memicu keresahan di kalangan komunitas dan toko penjual perlengkapan vape di Padang. Dia menambahkan pemberlakukan pajak vape ini merupakan bagian dari penerapan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. "Kami berharap tentu aturan ini dapat dijalankan oleh masyarakat nantinya," tandas dia, dilansir Antara.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemberlakukan cukai rokok elektrik mulai 1 Juli ini bertujuan untuk menambah pemasukan negara. Rokok menjadi bagian penting dalam struktur penerimaan pemerintah.

    Tahun lalu penerimaan cukai tembus Rp 192,3 triliun. Melampaui target Rp 189,1 triliun. Saat penerimaan pajak jauh dari target, performa penerimaan cukai itu menjadi catatan manis tersendiri. Dari total penerimaan cukai tersebut, Rp 145,48 triliun (75,65 persen) disumbangkan rokok.

    Sri Mulyani menambahkan penerapan cukai vape juga dilandasi alasan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengimbau konsumsi likuid rokok elektrik yang mengandung hasil tembakau karena dianggap merusak kesehatan. "Kalau untuk kesehatan tidak apalah," ujar Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

    Pemerintah sendiri mematok cukai vape sebesar 57 persen. Lebih tinggi dari cukai sigaret putih mesin (SPM) sekali pun yang mencapai 55 persen. Untuk diketahui, vape itu terdiri dari empat bagian yakni sistem kelistrikannya, tabung, zat perasa dan nikotinnya. Adapun, yang akan dikenakan pajak adalah nikotin cair yang digunakan dalam vape.

    Aturan cukai cairan vape itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cairan vape yang bakal dikenai pajak berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor.

    Sumber: https://merahputih.com/post/read/sah-berlaku-juli- pajak-cukai-vape-lebih-tinggi-dari-rokok-biasa

  • almirasabrina

    Member
    25 April 2018 at 11:17 am
  • bimoaryan

    Member
    25 April 2018 at 5:14 pm

    waduh objek pajak semakin banyak nih, gerak dikit ada pajaknya

  • daudjr

    Member
    25 April 2018 at 5:16 pm

    Bener juga nih, barang2 yang kek gini ini emang harusnya dipajakin

  • BEKAWE

    Member
    25 April 2018 at 5:19 pm

    Padahal lebih setuju kalau penggunaannya dikurangi daripada penggunaanya dipajaki..

    saya belum tau apa apa tentang Vape, sebenernya mungkin enggak sih ada yang berasal dari tembakau cair?

  • BEKAWE

    Member
    25 April 2018 at 5:20 pm

    saya belum tau apa apa tentang Vape, sebenernya mungkin enggak sih ada yang berasal dari tembakau cair? apakah nanti lolos dari Pajak? well see..

  • daudjr

    Member
    25 April 2018 at 5:21 pm

    Susah keknya kalo penggunaannya dikurangi, namanya juga anak muda 😀 apalagi banyak macem rasa nya *belum pernah nyobain lho ya, cuman tau aja*

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now