Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain DJP akan Tambah 700 Pemeriksa Pajak di 2018

  • DJP akan Tambah 700 Pemeriksa Pajak di 2018

     zulkarnaen abdul hannan updated 6 years ago 5 Members · 6 Posts
  • mey_mey

    Member
    24 April 2018 at 10:29 am
  • mey_mey

    Member
    24 April 2018 at 10:29 am

    Merdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah jumlah pemeriksa pajak, guna melakukan revitalisasi pemeriksaan pajak. Penambahan jumlah pemeriksa pajak tersebut akan disesuaikan dengan target penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak.

    Kepala Sub Bidang Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Muh Tunjung Nugroho menjelaskan, saat ini jumlah pemeriksa di DJP kurang lebih 6.000 pegawai. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan rencana DJP untuk melakukan revitalisasi pemeriksa pajak.

    Meski demikian, penambahan jumlah tersebut juga akan disesuaikan dengan kapasitas rekrutmen Sumber Daya Manusia di DJP. Selain itu, penambahan pegawai untuk pemeriksaan ini juga tergantung kepada anggaran Kementerian Keuangan.

    "Jadi sebenarnya tiap tahun ini ada penambahan. Untuk tahun ini ditargetkan kurang lebih 700 pemeriksa baru," jelas dia saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4) malam.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, untuk melakukan revitalisasi perpajakan, DJP akan melakukan beberapa langkah konkret di antaranya, melakukan percepatan restitusi pajak. Hal ini kemudian akan berdampak pada efisiensi sumber daya manusia (SDM).

    "Banyak tenaga pemeriksa kami tersedot hanya untuk memeriksa. Percepatan restitusi kami perluas, ini bisa mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin LB (lebih bayar). Kalau sekarang kita akan kasih tanpa pemeriksaan," ujarnya.

    Selanjutnya, revitalisasi pajak dilakukan dengan mengelompokkan wajib pajak yang memiliki keluhan kelebihan pembayaran pajak dan kekurangan pembayaran pajak. Hal ini nantinya akan dimasukkan ke dalam kriteria-kriteria tertentu.

    "Peningkatan akurasi penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko. Dalam memilih penentuan wajib pajak kami mencoba memperbaiki penetapannya. Supaya penggunaan data analisis risiko lebih akurat, dan tata kelolanya untuk mengurangi keputusan yang subjektif," jelasnya.

    Reporter: Arthur Gideon

    Sumber: https://www.merdeka.com/uang/revitalisasi-perpajak an-ditjen-pajak-tambah-700-pemeriksa-di-2018.html

  • BEKAWE

    Member
    24 April 2018 at 10:41 am

    cc: Abrahamcandra

  • abrahamchandra

    Member
    24 April 2018 at 11:05 am

    hahaha.. makin banyak surat cinta bertebaran..

  • daudjr

    Member
    24 April 2018 at 12:42 pm

    nah ini atas saya calonnya

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    25 April 2018 at 10:43 am

    don't worry stock di member ortax banyak, hahahaha

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now