Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Akses Media Sosial, Warga Uganda Akan Dikenakan Pajak Rp375 Per Hari

  • Akses Media Sosial, Warga Uganda Akan Dikenakan Pajak Rp375 Per Hari

     BEKAWE updated 6 years ago 3 Members · 7 Posts
  • bimoaryan

    Member
    23 April 2018 at 10:59 am
  • bimoaryan

    Member
    23 April 2018 at 10:59 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Uganda berencana memberlakukan aturan tak biasa untuk menambah pendapatan negara. Meningkatnya penggunaan media sosial jadi alasan pemerintah untuk memberlakukan pajak khusus bagi para pengaksesnya.

    Rencana untuk menarik pajak media sosial kabarnya akan diberlakukan mulai Juli 2018.

    Pemerintah beralasan pajak yang diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, sekaligus membantu meningkatkan keamanan nasional.

    Menteri Keuangan Matia Kasaija menyebut alasan pemerintah menarik pajak dari akses media sosial demi menjaga stabilitas negara.

    "Kami sedang mencari uang untuk meningkatkan keamanan negara dan menambah akses listrik agar ada lebih banyak orang yang mengakses media sosial," ungkapnya dalam laporan resmi seperti dilansir The Next Web.

    Menyoal besaran pajak, Kaija mengatakan untuk setiap pemilik ponsel yang menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook akan diharuskan membayar 200 shilling Uganda atau sekitar US$0,027 (setara dengan Rp375) per hari.

    Sementara soal mekanisme penerapannya, pemerintah kabarnya belum memiliki aturan dan metode yang jelas. Bukan tidak mungkin pemerintah akan kesulitan memonitor setiap aplikasi yang terpasang pada 23,6 juta pengguna ponsel seluler di negaranya.

    Uang yang terkumpul dari pajak tersebut kabarnya akan digunakan untuk membeli alat pendeteksi konten negatif. Namun di sisi lain beredar kabar bahwa pemerintah mengembangkan layanan media sosial.

    Upaya pemerintah Uganda mengendalikan aktivitas warganya saat mengakses internet sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Pemerintah bahkan sempat menutup akses media sosial selama pemilu pada 2016 lalu.

    Selain pajak media sosial, kabarnya Presiden Yoweri Jaguta Museveni juga akan menerapkan pajak lainnya. Hal itu kabarnya dilakukan demi menekan penyebaran informasi hoaks melaui platform media sosial.

    Uganda bukan satu-satunya negara di Afrika yang menerapkan pemberlakukan pajak tak biasa. Tanzania sudah lebih dulu mengharuskan pengakses media sosial dan blog membayar sekitar US$900 untuk registrasi dan biaya lisensi. (evn)

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180420165 109-185-292361/uganda-kenakan-pajak-rp375-per-hari -untuk-akses-media-sosial

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 11:01 am

    Bisa ditiru nih.. Sepertinya bakal rame

  • bimoaryan

    Member
    23 April 2018 at 11:05 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Bisa ditiru nih.. Sepertinya bakal rame

    waduh, saya tidak berharap demikian rekan BEKAWE hahaha

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 11:10 am
    Originaly posted by bimoaryan:

    waduh, saya tidak berharap demikian rekan BEKAWE hahaha

    tentunya dengan adanya hal tersebut, Ujaran kebencian, Akun bodong sama Kampanye gelap bisa ditekan..

    namun penipuan semakin tinggi

  • daudjr

    Member
    23 April 2018 at 11:28 am

    Boleh juga nih, biar ga di depan laptop di depan HP mulu

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 11:36 am
    Originaly posted by daudjr:

    Boleh juga nih, biar ga di depan laptop di depan HP mulu

    Bayarnya Harian, jadi kalau udah bayar, kagak didepan Medsos malah merugi..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now