Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Punya EFIN, SPT 1771 Y

  • Punya EFIN, SPT 1771 Y

     samivans updated 5 years, 11 months ago 7 Members · 20 Posts
  • samivans

    Member
    23 April 2018 at 10:56 am
  • samivans

    Member
    23 April 2018 at 10:56 am

    Rekan2, mau nanya:
    1. Kalau WP badan sudah punya EFIN, apakah otomatis wajib efiling atas pelaporan2 perpajakannya? Atau masih bisa manual (ke KPP langsung)?
    2. Jika WP badan mau mengajukan PEMBERITAHUAN
    PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT tahunan badan), tata caranya seperti apa? Dalam hal ini, WP badan sudah aktivasi EFIN.

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 11:03 am
    Originaly posted by samivans:

    Kalau WP badan sudah punya EFIN, apakah otomatis wajib efiling atas pelaporan2 perpajakannya? Atau masih bisa manual (ke KPP langsung)?

    kalau Pelaporan SPT Tahunan Sudah wajib bagi yang punya Efin, kalau SPT masa masih tergantung perusahaan terdaftar.

    Originaly posted by samivans:

    Jika WP badan mau mengajukan PEMBERITAHUAN
    PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT tahunan badan), tata caranya seperti apa? Dalam hal ini, WP badan sudah aktivasi EFIN.

    datang saja ke KPP untuk pastinya, karena tiap KPP juga punya Presepsi tersendiri tentang Perpanjangan, dengan asumsi kalau Perpanjangan KPP bisa dapat dana 1.000.000 tanpa alasan.
    sebaiknya sih laporkan saja seadanya, nanti pembetulan kalau ditolak

  • samivans

    Member
    23 April 2018 at 11:36 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    sebaiknya sih laporkan saja seadanya, nanti pembetulan kalau ditolak

    alasan menunda ini karena masih proses audit laporan keuangan. apa bisa lapor tidak diaudit dulu, baru menyusul pembetulan yang sudah diaudit?

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 11:38 am
    Originaly posted by samivans:

    alasan menunda ini karena masih proses audit laporan keuangan. apa bisa lapor tidak diaudit dulu, baru menyusul pembetulan yang sudah diaudit?

    Bisa diakui sebagai pembetulan. menuggu Audit oke, bayarnya tidak terlalu banyak kalau selisih…
    Lapor Nihil juga Oke, namuny berat di bunganya kalau selisih banyak

  • samivans

    Member
    23 April 2018 at 11:47 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Bisa diakui

    ini apa tergantung persepsi KPP lagi?

    Susah juga kalau tergantung persepsi KPP ya.

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 11:50 am

    ralat, maksud saya pasti diakui pembetulan.. cuma kalau diaudit, jangan pakai SPT nihil, bahaya

  • samivans

    Member
    23 April 2018 at 11:56 am

    bahaya seperti apa nih?

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 1:26 pm
    Originaly posted by samivans:

    bahaya seperti apa nih?

    WP yang sering melakukan pembetulan, rentan pemeriksaan

  • samivans

    Member
    24 April 2018 at 10:08 am

    jadi menurut rekan2 sebaiknya membuat pemberitahuan perpanjangan SPT atau lapor SPT normal baru nanti pembetulan?

  • BEKAWE

    Member
    24 April 2018 at 10:43 am
    Originaly posted by samivans:

    jadi menurut rekan2 sebaiknya membuat pemberitahuan perpanjangan SPT atau lapor SPT normal baru nanti pembetulan?

    coba ajukan perpanjangan dulu, ditolak atau tidak, kalau ditolak baru nanti dilakukan pembetulan..

  • junika widyani siregar

    Member
    24 April 2018 at 3:42 pm

    menurut saya sihh kalau audit belum selesai, laporin SPT 1771 Y ajj dlu,, disertai surat keterangan dari KAP nya.. karna sampai sekarang SPT Y masih berlaku toh.. cmiiw

  • samivans

    Member
    25 April 2018 at 8:26 am

    terimakasih rekan2.

    Originaly posted by BEKAWE:

    kalau Pelaporan SPT Tahunan Sudah wajib bagi yang punya Efin, kalau SPT masa masih tergantung perusahaan terdaftar.

    nah, terkait soal ini..
    kan yang sudah wajib efiling: PPh 21 & PPN. karena sudah aktivasi EFIN, kalau PPh badan nya apa jadi harus efiling juga atau masih bisa manual ke KPP?

  • rizalprad

    Member
    25 April 2018 at 9:55 am
    Originaly posted by samivans:

    nah, terkait soal ini..
    kan yang sudah wajib efiling: PPh 21 & PPN. karena sudah aktivasi EFIN, kalau PPh badan nya apa jadi harus efiling juga atau masih bisa manual ke KPP?

    Masih bisa manual ko rekan.. sejauh ini sesuai PMK 9-PMK-03-2018 mengatur untuk pelaporan spt masa

    *koreksi jika saya salah

  • samivans

    Member
    25 April 2018 at 10:26 am
    Originaly posted by rizalprad:

    Masih bisa manual ko rekan.. sejauh ini sesuai PMK 9-PMK-03-2018 mengatur untuk pelaporan spt masa

    masih bisa ya?

    jadi walaupun sudah aktivasi EFIN, pelaporan SPT tahunan PPh badan & masa PPh 4(2) masih bisa manual ya?
    karena kan yang diwajibkan hanya PPh 21 & PPN.
    benar begitu kah?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now