Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Antara Underground Economy Dan Pajak

  • Antara Underground Economy Dan Pajak

     jwsudomo updated 5 years, 12 months ago 4 Members · 5 Posts
  • kyloren

    Member
    23 April 2018 at 10:52 am
  • kyloren

    Member
    23 April 2018 at 10:52 am

    Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja rasio pajak serta tergerusnya potensi pajak domestik selalu memiliki kaitan dengan keberadaan underground economy.

    Meski sejauh ini belum ada definisi yang pasti terkait underground economy. Namun demikian, karakteristik underground economy secara umum dapat dipahami menjadi dua yakni tidak tercakup dalam sistem perpajakan serta dapat bersifat baik legal maupun ilegal.

    Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan bahwa tak hanya Indonesia, underground economy sebenarnya menjadi masalah setiap negara, bahkan untuk beberapa negara di kawasan Skandinavia yang memiliki kepatuhan dan rasio pajak yang tinggi, jenis ekonomi tersebut tetap memakan porsi yang cukup tinggi dalam PDB mereka.

    Norwegia misalnya, negara nordik yang memiliki PDB per kapita senilai US$75.151 pada 2017, berdasarkan kajian dari University of Tubingen Jerman disebut memiliki porsi underground economy terhadap PDB sebesar 12,2%. Begitu pula dengan Finlandia yang underground economy-nya mencapai 11,5% dari PDB.

    Di Asia, Jepang yang memiliki reputasi sebagai negara dengan sistem administrasi ekonomi maupun perpajakan yang cukup rapi juga masih menyisakan underground economy yang mencapai 8,6%. Sementara itu, Indonesia, dengan PDB 2017 yang mencapai Rp13.588 triliun, porsi underground economy – nya mencapai 19%-20% dari PDB (angka estimasi dari berbagai lembaga survei antara 2010-2014) atau sekitar antara Rp2.581,7 triliun-Rp2,717,6 triliun.

    "Jadi sebenarnya, ini bukan masalah Indonesia, hampir semua negara memiliki masalah dengan underground economy," kata Yon, pekan lalu.

    Oleh karena underground economy menjadi persoalan di seluruh negara, sudah bisa dipastikan keberadaannya akan mempengaruhi penerimaan pajak suatu negara. Artinya, semakin tinggi porsi underground economy dengan PDB, tax gap akan semakin melebar, jika terjadi demikian, implikasinya akan berpengaruh ke kinerja pemungutan dan rasio pajak.

    "Tetapi tak perlu berbicara yang ilegal, kita membicarakan yang legal tetapi informal economy," ungkapnya.

    Yon menjelaskan untuk mengatasi hal itu, masalah underground economy telah menjadi fokus pemerintah karena erat kaitannya dengan praktik penghindaran pajak. Akan tetapi, jika melihat dalam kerangka makro, persoalannya tak hanya berhenti sampai di situ, struktur perekonomian Indonesia didominasi sektor informal membuat proses penarikan pajak juga tak optimal.

    Kajian dari Asia Development Bank (ADB) pada 2016, menunjukan bahwa porsi sektor informal terhadap PDB Indonesia paling tinggi di negara kawasan. Kontribusi sektor informal dalam hal ini UMKM mencapai 57,6% dari PDB. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Singapura misalnya yang hanya 45% atau Malaysia yang hanya 33,1%.

    Dalam kacamata perpajakan, lanjut Yon, struktur perekonomian yang didominasi sektor informal ini membuat penarikan pajak tak optimal. Apalagi, penghasilan dari sektor ini sebagian masih di bawah baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

    "Pesannya adalah sebagian dari struktur PDB kita memang tak bisa dipajaki," jelasnya.

    Dengan struktur perekonomian tersebut, setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan juga harus bisa menstimulus sektor-sektor tersebut. Oleh karena itu, jika melihat perbandingan dengan negara lain, penentuan baik PTKP maupun pengusaha kena pajak (PKP) juga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara kawasan.

    Batasan PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar atau lebih tinggi dibandingkan dengan negara Vietnam dan Malaysia. Batasan PTKP pun demikian, Indonesia hanya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam. Di samping itu di Indonesia juga menerapkan pembebasan tarif terhadap sektor-sektor tertentu.

    Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20180422/9/787333 /underground-economy-belum-tersentuh-pajak

  • bimoaryan

    Member
    23 April 2018 at 11:07 am

    informasi bagus rekan

  • jwsudomo

    Member
    29 April 2018 at 6:24 am

    Selama masih ada transaksi TUNAI pasti masih ada UNDERGROUND ECONOMY. Biarkan saja. Badan Usaha dan PEJABAT harus Wajib Pajak dan punya NPWP serta memasukkan SPT. Jadikan syarat waktu mendaftar jadi Calon. Tidak perlu Laporan Harta Kekayaan Pejabat. Yg perlu itu SPT 5 tahun terakhir DIPUBLIKASI.

  • almirasabrina

    Member
    30 April 2018 at 8:38 am
    Originaly posted by jwsudomo:

    Selama masih ada transaksi TUNAI pasti masih ada UNDERGROUND ECONOMY. Biarkan saja

    ada benarnya juga, saya setuju dengan pendapat diatas.

    Dannn disamping lapor LHKPN harusnya ditambah SPT tahunan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now