Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Takut Pemeriksaan? Berikut Hal Yang Harus Dihindari Wajib Pajak

  • Takut Pemeriksaan? Berikut Hal Yang Harus Dihindari Wajib Pajak

     yap30 updated 5 years, 6 months ago 11 Members · 28 Posts
  • jajamiharja

    Member
    23 April 2018 at 9:18 am
  • jajamiharja

    Member
    23 April 2018 at 9:18 am

    MATARAM, KOMPAS.com – Pada umumnya, ada dua alasan mengapa wajib pajak (WP) jadi sasaran pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memiliki.

    "Berdasarkan UU, pemeriksaan pajak ada dua sebab, yakni otomatis diperiksa bagi yang (mengajukan) restitusi dan pemeriksaan berbasis analisis risiko. Risiko apa? Risiko ketidakpatuhan," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho dalam Media Gathering DJP 2018 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/4/2018) lalu.

    Para WP yang mengajukan restitusi akan menjalani tahapan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak untuk memastikan kepatuhan mereka dalam menjalankan kewajibannya.

    Sementara terhadap WP yang didapati ada indikasi ketidakpatuhan, ditindaklanjuti dengan proses pengumpulan data terlebih dahulu.

    Tunjung menjelaskan, data yang disasar oleh petugas pemeriksa pajak adalah profil ekonomi dan profil perpajakan WP yang bersangkutan.

    Khusus untuk profil ekonomi, baik untuk WP individu maupun perusahaan, dibutuhkan data yang lengkap dari pihak ketiga seperti perbankan dan instansi terkait lain.

    Perihal data tersebut, sejalan dengan upaya DJP dalam memaksimalkan basis data mereka. Salah satu yang ditempuh adalah terlibat dalam program pertukaran data internasional untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

    Tunjung menyebut, semakin lengkap basis data, pemeriksa pajak akan makin mudah dalam menjalankan tugasnya.

    Usai menghimpun data, petugas menganalisa dan mendalami modus yang mungkin digunakan oleh WP diduga tidak patuh.

    Menurut Tunjung, modus yang biasanya ditemui pemeriksa pajak adalah WP tidak mencatat pembeliannya sehingga omzet yang dilaporkan tidak seperti yang seharusnya, menggelapkan omzet, rekayasa keterangan biaya, hingga praktik transfer pricing.

    Transfer pricing merupakan upaya meminimalkan pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada, seperti memindahkan keuntungan ke luar negeri dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah.

    Setelah pemeriksa tahu apa saja modusnya, hal berikut adalah pertimbangan WP mana yang disasar untuk diperiksa.

    Pertimbangan itu diperlukan agar dalam pemeriksaan sekaligus ada potensi penerimaan pajak.

    Petugas akan memprioritaskan pemeriksaan pajak terhadap WP yang terindikasi tidak patuh, jumlah pajak yang disembunyikan besar, serta kemungkinan besar pajak dibayar setelah diperiksa.

    "Buat apa kami periksa tapi tidak dibayar dalam jangka pendek, atau tidak ada kemauan membayar. Mungkin itu tidak prioritas dulu, karena resources kami terbatas," tutur Tunjung.

    Rencana ke depan

    Saat ini, DJP sedang mematangkan langkah revitalisasi pemeriksaan pajak dengan membuat prosesnya jadi lebih efisien.

    Nantinya, akan ada yang namanya Komite Perencanaan Pemeriksaan dan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

    "Komite ini akan ada di tingkat pusat maupun kantor wilayah (kanwil). Intinya, tugas pemeriksa pajak akan lebih fokus karena sudah ada proses identifikasi yang menyeluruh sebelum memeriksa WP," ujar Tunjung.

    Kerja para pemeriksa pajak pun bisa dialihkan untuk hal lain. Selama ini mereka banyak menangani pemeriksaan WP untuk restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

    Dengan kebijakan baru tentang percepatan restitusi, WP yang berisiko rendah tidak akan diperiksa di depan seperti yang dilakukan sebelumnya.

    Jumlah petugas pemeriksa pajak saat ini kurang lebih 6.000 personel. Untuk tahun ini, DJP menargetkan merekrut 700 petugas yang akan ditempatkan sebagai pemeriksa pajak.

    Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/23/0548551 26/ini-ciri-wajib-pajak-yang-jadi-sasaran-pemeriks aan-ditjen-pajak

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 9:29 am

    Sayangnya berdasarkan UU dan kenyataan dilapangan berbeda, ada KPP yang memeriksa seluruh (seluruh disini bukan berarti semua, melaikan WP WP Besar) supaya mendapatkan predikat baik pada Agenda tahunan DJP, Pemeriksa sempat "meminta bantuan" pada Wajib Pajak

  • abrahamchandra

    Member
    23 April 2018 at 9:34 am

    Kalau gak mw diperiksa sbnrnya lumayan mudah.. bagi perusahaan yang omsetnya kurang dari 50M setahun, buat aja kondisi SPT nya kurang bayar, gpp walaupun kecil.. hehehe.. selama gak ada pos yang macem2, kemungkinan diperiksa itu kecil.

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 9:41 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    Kalau gak mw diperiksa sbnrnya lumayan mudah.. bagi perusahaan yang omsetnya kurang dari 50M setahun, buat aja kondisi SPT nya kurang bayar, gpp walaupun kecil.. hehehe.. selama gak ada pos yang macem2, kemungkinan diperiksa itu kecil.

    Tax Planning lama, tapi naikan Omzet juga berat

  • abrahamchandra

    Member
    23 April 2018 at 10:00 am

    bukan naikin omset pak bos.. mainin aja HPP nya.. wkwkawkaw

  • daudjr

    Member
    23 April 2018 at 10:14 am

    jangan suka main-main, rekan. Heuheuheu.

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 10:52 am

    Jangan suka main main, nanti ketawan.. kalau enggak ketawan kita diam aja..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    23 April 2018 at 3:16 pm

    mungkin rekan @bekawe dan @abrahamchandra bisa jadi bagian dari 700 orang pemeriksa pajak yg akan di rekrut hehehe

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 3:46 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    mungkin rekan @bekawe dan @abrahamchandra bisa jadi bagian dari 700 orang pemeriksa pajak yg akan di rekrut hehehe

    saya jadi Pemeriksa, setiap hari Kantor ngeluarin duit buat kirim "surat cinta"

  • abrahamchandra

    Member
    23 April 2018 at 4:40 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    saya jadi Pemeriksa, setiap hari Kantor ngeluarin duit buat kirim "surat cinta"

    gak segampang itu.. pemeriksa pajak tugas nya berat2.. lagian dy periksa kalau ada rekomedasi dari AR.. dan AR pun akan merekomendasi dgn selektif yang menurut dy berpotensi besar denda pajaknya (biasanya yg usahanya rugi mulu tapi operasionalnya jalan)

  • daudjr

    Member
    23 April 2018 at 4:44 pm

    rekan abraham sepertinya sudah pengalaman memeriksa. Atau malah pengalaman diperiksa?

  • abrahamchandra

    Member
    23 April 2018 at 4:48 pm
    Originaly posted by daudjr:

    rekan abraham sepertinya sudah pengalaman memeriksa. Atau malah pengalaman diperiksa?

    sering2 ngobrol sama rekan sejawat.. sering2 ngobrol juga sama AR jadi kurang lebih tau pakem2nya mereka.. hahaha

  • abrahamchandra

    Member
    23 April 2018 at 4:48 pm
    Originaly posted by daudjr:

    pengalaman memeriksa. Atau malah pengalaman diperiksa

    diperiksa mah tiap tahun juga diperiksa.. hahaha

  • BEKAWE

    Member
    23 April 2018 at 5:13 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    gak segampang itu.. pemeriksa pajak tugas nya berat2.. lagian dy periksa kalau ada rekomedasi dari AR.. dan AR pun akan merekomendasi dgn selektif yang menurut dy berpotensi besar denda pajaknya (biasanya yg usahanya rugi mulu tapi operasionalnya jalan)

    iya kan kalau ARnya juga dikejar setoran, bakal lain kisahnya

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now