Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional period of engagement pada form DGT-1 page 3

  • period of engagement pada form DGT-1 page 3

     agnes95 updated 6 years ago 3 Members · 11 Posts
  • agnes95

    Member
    21 April 2018 at 9:12 am
  • agnes95

    Member
    21 April 2018 at 9:12 am

    selamat pagi rekan-rekan Ortax, terkait period of engagement pada form DGT-1 page 3 apakah period of engagement tersebut sama dengan time test?

    misalnya jika ada perusahaan Y (singapura) memberikan jasa konsultasi ke PT X (Indonesia) dan di bagian period of engagement nya adalah tertulis 1/1/2017 hingga 1/1/2018 apakah itu maksudnya adalah jasa yang diberikan oleh perusahaan Y (Singapura) telah melebihi time test?
    mohon bantuannya dari rekan-rekan Ortax sekalian, karena saya masih belum paham mengenai hal tersebut.
    terima kasih..

  • abrahamchandra

    Member
    23 April 2018 at 9:57 am

    DGT itu periode berlakunya 1 tahun, bukan berarti pekerjaanya melebihi time test.. ada yang jasa konsultasi dgn masa kontrak 5 tahun, tapi tiap tahun dy kasih DGT-1.. yang dimaksud time test itu adalah karyawan perusahaan luar, bekerja di indonesia dalam 1 tahun, apakah melebihi time test atau tidak, kalau dia kerjanya di singapore, walaupun masa kontraknya 1 tahun, ya tidak melebihi time test

  • agnes95

    Member
    25 April 2018 at 1:20 pm

    kalau dia kerjanya di singapore dan perusahaan singapore tersebut tidak dapat melampirkan DGT-1 karena belum memperbarui formulir DGT-1 sesuai PER-10/PJ/2017, apakah bisa dikenakan pajak di Indonesia (PPh 26 tarif 20%)?
    mohon bantuannya, terima kasih rekan abrahamchandra..

  • hangsengnikkei

    Member
    25 April 2018 at 1:25 pm
    Originaly posted by agnes95:

    kalau dia kerjanya di singapore dan perusahaan singapore tersebut tidak dapat melampirkan DGT-1 karena belum memperbarui formulir DGT-1 sesuai PER-10/PJ/2017, apakah bisa dikenakan pajak di Indonesia (PPh 26 tarif 20%)?

    bisa

  • agnes95

    Member
    25 April 2018 at 1:27 pm

    maksud saya disini, perusahaan Singapore tersebut belum bisa menunjukkan SKD karena masih menggunakan format DGT-1yang lama berdasarkan PER-24/PJ/2010 dan belum memperbarui format DGT-1 yang baru berdasarkan ketentuan dalam PER-10/PJ/2017. pekerjaan atas jasa dilakukan di Singapore.
    apakah dengan begitu tetap wajib dilakukan pemotongan pajak PPh 26?
    mohon bantuannya rekan, terima kasih banyak rekan abrahamchandra..

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 1:46 pm

    Per 10 itu kan berlaku mulai 1 agustus 2017.. kalau dia memberikan DGT yang lama sebelum tgl 1 agustus, masih bisa berlaku selama setahun.. lalu jika sudah habis masa berlakunya, harus menggunakan DGT format baru sesuai per 10

  • agnes95

    Member
    25 April 2018 at 1:57 pm

    baik rekan, kemudian jika perusahaan singapore tersebut belum bisa menggunakan format DGT yang baru sesuai PER-10 berarti perusahaan tersebut dikenakan tarif PPh 26 sebesar 20% ya? tidak dapat menggunakan fasilitas dalam P3B?

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 2:14 pm
    Originaly posted by agnes95:

    baik rekan, kemudian jika perusahaan singapore tersebut belum bisa menggunakan format DGT yang baru sesuai PER-10 berarti perusahaan tersebut dikenakan tarif PPh 26 sebesar 20% ya? tidak dapat menggunakan fasilitas dalam P3B?

    secara tidak langsung dia dikenakan 20%, karena peraturan nya kan sudah berubah menjadi per 10.. lagipula DGT itu kan harus di validasi di KPP setempat, jika kita kasih format lama sudah pasti tidak bisa divalidasi, dan tidak valid.. otomatis terutang PPh 20%

  • agnes95

    Member
    25 April 2018 at 2:40 pm

    terima kasih banyak rekan abrahamchandra atas bantuannya 🙂

  • agnes95

    Member
    25 April 2018 at 2:41 pm

    terima kasih banyak rekan hangsengnikkei atas bantuannya 🙂

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now