Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan DJP Akan Release Perdirjen, Cara Baru Hitung Peredaran Bruto

  • DJP Akan Release Perdirjen, Cara Baru Hitung Peredaran Bruto

     BEKAWE updated 6 years ago 3 Members · 4 Posts
  • bimoaryan

    Member
    19 April 2018 at 9:30 am
  • bimoaryan

    Member
    19 April 2018 at 9:30 am

    LOMBOK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membuat aturan baru untuk penghitungan peredaran bruto. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto.

    Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, adapun aturan ini akan dirilis melalui Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). Di mana dalam perdirjen ini akan ada delapan motede yang sebelumnya telah ada diatur harus dilakukan secara berurutan.

    "Metode ini harus dan hanya boleh digunakan saat pemeriksaan, harus secara berurutan nomor 1 dulu baru 2. Kalau nomor 3 sudah cukup enggak perlu selanjutnya. Delapan metode yang ada dalam PMK ini harus berurutan dan hanya selama pemeriksaan," ungkapnya dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4/2018) malam.

    Menurutnya, bila pemeriksa merasa belum merasa puas meski sudah sampai metode ketujuh yang sudah mendekati penghitungan bruto, maka pemeriksa harus jelaskan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) bahwa sudah menempuh metode pertama hingga keenam.

    "Pada intinya saat berada di tahap final pemeriksaan itu, pemeriksa harus bisa menjelaskan metode-metode yang digunakannya sehingga WP mendapat kejelasan. Jadi bukan seperti angka dari langit," jelasnya.

    Dia menegaskan penghitungan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak sembarangan sehingga angkanya muncul tanpa ada hitung-hitungannya.

    "Kedelapan metode itu harus dilakukan secara terukur enggak boleh semena-mena, WP harus menyatakan kalau nomor 1 tidak benar dan dia punya bukti jaminan dari pemeriksa itu kuat kalau lapor keberatan. Dia bisa menjelaskan," tegasnya.

    Sementara itu, Perdirjen ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat oleh DJP. Saat ini, aturan ini sudah dalam tahap pembahasan final dan tengah menunggu diteken oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

    "Perdirjen hampir selesai dalam jangka dekat, akan kita selesaikan segera untuk menjawab 8 metode tadi scara lebih detail. Akan berlaku untuk tahun pajak 2018, jadi untuk 2019 dipakainya," tukas dia.

    Sumber: https://economy.okezone.com/read/2018/04/19/20/188 8606/bakal-ada-aturan-baru-hitung-peredaran-bruto- simak-bocorannya

  • almirasabrina

    Member
    19 April 2018 at 9:35 am

    wah wah, ini yg sempat booming kmaren nih

  • BEKAWE

    Member
    19 April 2018 at 9:42 am

    Setelah saya review, tanpa ada PMK 15 Tahun 2018. Bagian Pemeriksaan KPP tentunya sudah lama menerapkan ini dalam kegiatan pemeriksaan WP. jadi tunggu saja Perdirjen-nya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now