Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Tarih PPh Badan
Dear rekan semuanya,
pada saat saya mengisi espt pph badan thn 2014, dari sistem espt otomatis memilih tarif pasal 17 ayat 1 tapi pada saat mau saya pindahkan ke pasal 31E ( Karena omzet hanya 5 Milyar) kenapa angka terutangnya tidak mau ganti ya??espt pph badan sdh saya update dengan patch terbaru dari DJP…mohon pencerahannya
5 milyar berarti ada yang mendapat fasilitas ada yang tidak, rekan
di induknya kan bisa dipilih mw pasal 17 ayat 1 atau pasal 31E.. klik / centang aja penerapan tarifnya..
Awal buka sudah ke centang yg a, ketika saya pindah ke c angka tidak berubah dan huruf a dan c kecentang semua
tapi ketika dari a ke b angka berubah, tapi dari b ke c angka tidak berubah.
aneh ya.. harusnya sih berubah ya.. coba ke waskon 1 aja konsultasi.