• Tarih PPh Badan

     abrahamchandra updated 6 years ago 3 Members · 6 Posts
  • cici sasmiati

    Member
    19 April 2018 at 8:51 am

    Dear rekan semuanya,

    pada saat saya mengisi espt pph badan thn 2014, dari sistem espt otomatis memilih tarif pasal 17 ayat 1 tapi pada saat mau saya pindahkan ke pasal 31E ( Karena omzet hanya 5 Milyar) kenapa angka terutangnya tidak mau ganti ya??espt pph badan sdh saya update dengan patch terbaru dari DJP…mohon pencerahannya

  • cici sasmiati

    Member
    19 April 2018 at 8:51 am
  • daudjr

    Member
    19 April 2018 at 9:17 am

    5 milyar berarti ada yang mendapat fasilitas ada yang tidak, rekan

  • abrahamchandra

    Member
    19 April 2018 at 9:20 am

    di induknya kan bisa dipilih mw pasal 17 ayat 1 atau pasal 31E.. klik / centang aja penerapan tarifnya..

  • cici sasmiati

    Member
    19 April 2018 at 10:01 am

    Awal buka sudah ke centang yg a, ketika saya pindah ke c angka tidak berubah dan huruf a dan c kecentang semua

    tapi ketika dari a ke b angka berubah, tapi dari b ke c angka tidak berubah.

  • abrahamchandra

    Member
    19 April 2018 at 10:26 am

    aneh ya.. harusnya sih berubah ya.. coba ke waskon 1 aja konsultasi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now