Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peras Wajib Pajak, Pegawai Pajak Kena OTT

  • Peras Wajib Pajak, Pegawai Pajak Kena OTT

     zulkarnaen abdul hannan updated 6 years ago 4 Members · 5 Posts
  • almirasabrina

    Member
    17 April 2018 at 8:10 am
  • almirasabrina

    Member
    17 April 2018 at 8:10 am

    TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap salah satu oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Ramli Aruan. Ia kedapatan memeras salah satu pengusaha di Bangka senilai Rp 700 juta.

    Pegawai yang bertugas di bidang account representatif tersebut ditangkap setelah wajib pajak yang diperas dan merasa tertekan melaporkan tindakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. "Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melaporkan kewajiban membayar pajak kepada wajib pajak dengan SMS adanya tunggakan Rp 700 juta. Tersangka berjanji akan menunda pemeriksaan wajib pajak tersebut apabila diberikan sejumlah uang," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Indra Krismayadi, Senin, 16 April 2018.

    Wajib pajak, menurut Indra, keberatan karena perusahaannya sudah lama tidak beroperasi dan tidak ada transaksi keuangan. Meski begitu, pelaku tetap memaksa.

    Menurut Indra, wajib pajak yang saat ini berstatus saksi korban melaporkan ke polisi karena kasus pemerasan itu. Dia menyerahkan uang yang diminta oleh oknum tersebut dengan iming-iming penundaan pemeriksaan tindak lanjut kewajiban wajib pajak.

    "Saat itu kita lakukan penyidikan dan pelaku ditangkap usai menerima uang dari korban di salah satu cafe di Pangkalpinang," ujar Indra.

    Pelaku sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan polisi. Dari tangan pelaku diamankan uang Rp 50 juta dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk memeras. Selain itu sejumlah kartu kredit dan satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan pelat nomor BN 2219 FB.

    Indra mengatakan oknum pegawai pajak itu dijerat pidana pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain bersama pelaku.

    Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi mengatakan oknum pajak itu sudah dikenakan skorsing. "Kami menunggu putusan incrach pengadilan. Meminta sesuatu dari wajib pajak itu sudah masuk kategori berat," ujar dia.

    Dwi menambahkan terungkapnya kasus itu menunjukan bahwa masih ada oknum yang perlu dilakukan pembersihan di Direktorat Jenderal Pajak. "Masyarakat silahkan bantu mengawasi proses perbaikan dan reformasi birokrasi di kami agar bisa lebih baik lagi," ujarnya.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1080229/oknum-pegawai -pajak-peras-wajib-pajak-rp-700-juta?TerkiniUtama& campaign=TerkiniUtama_Click_4

  • jajamiharja

    Member
    17 April 2018 at 8:32 am

    waduh masih ada saja ternyata oknum seperti ini, kurang bersyukur saja sebenarnya

  • BEKAWE

    Member
    17 April 2018 at 8:43 am

    Kira kira uang suap itu sudah dipotong PPh tidak ya? Atau langsung menggunakan Lapisan Tarif?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    17 April 2018 at 6:45 pm

    oknum petugas model gini yg membuat WP kadang2 jadi alasan males bayar pajak…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now