Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembelian Dengan Nilai 0

  • Pembelian Dengan Nilai 0

     daudjr updated 6 years ago 6 Members · 14 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    13 April 2018 at 3:15 pm

    Rekans,

    PT. A punya stock bahan baku X, dan PT. A minta PT. B memproduksi yang salah satu bahan bakunya adalah X yang diberikan gratis ke PT. B.
    PT. B pun di inventory mengakui nilai bahan baku x dengan nilai 0 karena memang tidak ditagihkan.
    Apa implikasi pajak nya ?

    Please advice.

  • DENNYKRIS

    Member
    13 April 2018 at 3:15 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2018 at 3:20 pm

    pemberian cuma2?

  • DENNYKRIS

    Member
    13 April 2018 at 3:26 pm

    Bisa disebut demikian, maka resiko dimana kalau PT. A tidak menerbitkan Inv & FP ?

  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2018 at 3:47 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Bisa disebut demikian, maka resiko dimana kalau PT. A tidak menerbitkan Inv & FP ?

    resikonya ya jd sanksi ga nerbitin FP, mgkn jg nanti bagi PT. B dianggap penghasilan kalau ada hub seperti pasal 4 ayat 3 pph

  • DENNYKRIS

    Member
    13 April 2018 at 3:54 pm

    PT. A benar dianggap tidak menerbitkan FP.

    PT. B sudah melaporkan penjualan (didalamnya ada komponen bahan baku X ) yang artinya margin lebih tinggi, karena kalau bahan baku X diakui margin tentu lebih kecil, tidak ada penghasilan tambahan menurtu saya.

  • hangsengnikkei

    Member
    13 April 2018 at 4:13 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    PT. B sudah melaporkan penjualan (didalamnya ada komponen bahan baku X ) yang artinya margin lebih tinggi, karena kalau bahan baku X diakui margin tentu lebih kecil, tidak ada penghasilan tambahan menurtu saya.

    kalau ini sih menurut saya, tergantung yg meriksa nanti kalo nemu mau pake gaya yg mana, yg pasti menurut saya dianggap penghasilan atas penyerahan bahan baku itu

  • abrahamchandra

    Member
    13 April 2018 at 4:17 pm

    walaupun pemberian cuma2, harusnya di buatkan faktur pajak 040.. apalagi ini kan transaksi affiliasi..

  • DENNYKRIS

    Member
    13 April 2018 at 4:24 pm

    Bukan afiliasi, tetapi keduanya memang ada kerjasama dimana PT. B memproduksi produk PT. A.

  • abrahamchandra

    Member
    13 April 2018 at 4:56 pm

    tapi memang harus buat faktur pajak rekan.. nanti kalau diperiksa, bisa kena denda.. dan karena gak ada dasar harganya, nanti ditentukan secara jabatan PPN terutangnya

  • DENNYKRIS

    Member
    16 April 2018 at 8:20 am

    Ya rekan, diatas kan saya sebutkan bisa disebut Pemberian cuma-cuma, pertanyaan berikutnya adalah bagi PT. B dampaknya apa ? dan kalau memang secara jabatan bagaimana menentukan dan dasar hukumnya yang mana ?

  • anasbuchori

    Member
    16 April 2018 at 9:48 am

    hpp tidak boleh nol, pake harga pasar untuk kewajiban ppn nya. secara akuntansi silakan saja dicatat nol. pt b dapat penghasilan berupa stock gratis.

  • altria58

    Member
    20 April 2018 at 6:46 am

    Baca pasal 10 UU PPh untuk pengakuannya. Dan yang pasti objek pajak karena memenuhi Pasal 4 ayat (3) UU PPh

  • daudjr

    Member
    20 April 2018 at 8:16 am
    Originaly posted by altria58:

    Dan yang pasti objek pajak karena memenuhi Pasal 4 ayat (3) UU PPh

    4 ayat (3) bukannya yang dikecualikan dr objek pajak ya?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now