Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembelian Dengan Nilai 0
Rekans,
PT. A punya stock bahan baku X, dan PT. A minta PT. B memproduksi yang salah satu bahan bakunya adalah X yang diberikan gratis ke PT. B.
PT. B pun di inventory mengakui nilai bahan baku x dengan nilai 0 karena memang tidak ditagihkan.
Apa implikasi pajak nya ?Please advice.
pemberian cuma2?
Bisa disebut demikian, maka resiko dimana kalau PT. A tidak menerbitkan Inv & FP ?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Bisa disebut demikian, maka resiko dimana kalau PT. A tidak menerbitkan Inv & FP ?
resikonya ya jd sanksi ga nerbitin FP, mgkn jg nanti bagi PT. B dianggap penghasilan kalau ada hub seperti pasal 4 ayat 3 pph
PT. A benar dianggap tidak menerbitkan FP.
PT. B sudah melaporkan penjualan (didalamnya ada komponen bahan baku X ) yang artinya margin lebih tinggi, karena kalau bahan baku X diakui margin tentu lebih kecil, tidak ada penghasilan tambahan menurtu saya.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
PT. B sudah melaporkan penjualan (didalamnya ada komponen bahan baku X ) yang artinya margin lebih tinggi, karena kalau bahan baku X diakui margin tentu lebih kecil, tidak ada penghasilan tambahan menurtu saya.
kalau ini sih menurut saya, tergantung yg meriksa nanti kalo nemu mau pake gaya yg mana, yg pasti menurut saya dianggap penghasilan atas penyerahan bahan baku itu
walaupun pemberian cuma2, harusnya di buatkan faktur pajak 040.. apalagi ini kan transaksi affiliasi..
Bukan afiliasi, tetapi keduanya memang ada kerjasama dimana PT. B memproduksi produk PT. A.
tapi memang harus buat faktur pajak rekan.. nanti kalau diperiksa, bisa kena denda.. dan karena gak ada dasar harganya, nanti ditentukan secara jabatan PPN terutangnya
Ya rekan, diatas kan saya sebutkan bisa disebut Pemberian cuma-cuma, pertanyaan berikutnya adalah bagi PT. B dampaknya apa ? dan kalau memang secara jabatan bagaimana menentukan dan dasar hukumnya yang mana ?
hpp tidak boleh nol, pake harga pasar untuk kewajiban ppn nya. secara akuntansi silakan saja dicatat nol. pt b dapat penghasilan berupa stock gratis.
Baca pasal 10 UU PPh untuk pengakuannya. Dan yang pasti objek pajak karena memenuhi Pasal 4 ayat (3) UU PPh
- Originaly posted by altria58:
Dan yang pasti objek pajak karena memenuhi Pasal 4 ayat (3) UU PPh
4 ayat (3) bukannya yang dikecualikan dr objek pajak ya?