• kasus

     Mayobi76 updated 6 years ago 7 Members · 8 Posts
  • 2pm

    Member
    12 April 2018 at 1:54 pm

    Mohon pencerahannya teman-teman.
    Ada kasus seperti ini :
    1. Perusahaan sudah menjadi PT
    2. Omset setahun diatas 150m
    3. Pembukuan dan Pencatatan tidak sesuai dengan akuntansi yang berlaku, bisa dibilang melakukan pembukan ala warung.
    4. Tidak menyimpan bukti pengeluaran dan penjualan sama sekali, hanya mencatat nominalnya saja. (Itu pun penjualan masuk dikurangi dulu pengeluaran, hasilnya baru dicatat sebagai pemasukan)
    5. Perusahaan telah memiliki cabang dibeberapa kota tapi hanya memiliki satu NPWP.
    6. Pajak dibayarkan tepat waktu, tidak mengalami masalah.
    7. Bagian Keuangan yang mengerti akuntansi tidak ada. Hanya mengerti penjualan dan pengeluaran ala warung.

    Pertanyaan
    1. Apakah wajib diaudit, jika melihat peraturan perseroan omset diatas 50m setahun harus diaudit? Jika perusahaan menolak untuk diaudit apakah ada sanksinya dari kantor pajak?
    2. Perusahaan tidak menyimpan bukti transaksi dan tidak melakukan pembukuan/pencatatan secara akuntansi, apakah ada sanksi? dan jika wajib diaudit apa yang harus diauditnya?
    3. Kedepannya apa yang akan terjadi dengan perusahaan tersebut?
    4. Mohon saran dan solusinya.
    Terimakasih

  • 2pm

    Member
    12 April 2018 at 1:54 pm
  • dianarahmasari

    Member
    12 April 2018 at 2:31 pm

    Mnurut saya harus segera diperbaiki sistem pembukuanya, karena melihat dari omsetnya sudah besar, begitu juga dengan bukti transaksinya

  • BEKAWE

    Member
    12 April 2018 at 2:37 pm
    Originaly posted by 2pm:

    1. Apakah wajib diaudit, jika melihat peraturan perseroan omset diatas 50m setahun harus diaudit? Jika perusahaan menolak untuk diaudit apakah ada sanksinya dari kantor pajak?

    Saya sebenernya bingung mau ngomong apa, setau saya Laporan Keuangan yang diaudit biasanya Laporan Keungan yang sudah benar atau sudah dirasa benar. kalau dari Awal salah bisa saja diaudit, tapi tidak menyelesaikan masalah

    Originaly posted by 2pm:

    2. Perusahaan tidak menyimpan bukti transaksi dan tidak melakukan pembukuan/pencatatan secara akuntansi, apakah ada sanksi? dan jika wajib diaudit apa yang harus diauditnya?

    Pemeriksaan

    Originaly posted by dianarahmasari:

    3. Kedepannya apa yang akan terjadi dengan perusahaan tersebut?

    saya ramal, kedepannya perusahaan akan memperbaiki pembukuannya, karena ada pemeriksaan dan kena sanksi dari kantor pajak

    Originaly posted by dianarahmasari:

    Mnurut saya harus segera diperbaiki sistem pembukuanya, karena melihat dari omsetnya sudah besar, begitu juga dengan bukti transaksinya

    ini solusinya

  • obebeobe

    Member
    12 April 2018 at 2:59 pm
    Originaly posted by 2pm:

    1. Apakah wajib diaudit, jika melihat peraturan perseroan omset diatas 50m setahun harus diaudit? Jika perusahaan menolak untuk diaudit apakah ada sanksinya dari kantor pajak?

    ini kalau laporan keuangannya diaudit, saya rasa hasilnya disclaimer,sebab banyak sekali temuan2 auditnya dan juga bukti2 untuk mendukung transaksi tidak ada… untuk sanksi dari KPP saya belum pernah dengar perusahaan kalau menolak untuk di audit dapat sanksi dari KPP…

    Originaly posted by 2pm:

    2. Perusahaan tidak menyimpan bukti transaksi dan tidak melakukan pembukuan/pencatatan secara akuntansi, apakah ada sanksi? dan jika wajib diaudit apa yang harus diauditnya?

    tidak ada sanksi apa2 kok, kan itu urusannya mereka saja, mau simpan atau tidak bukti2 transaksi, hanya saja kalau ada pemeriksaan dari KPP maka akan sangat2 menyulitkan perusahaan karena data mereka tidak kuat… sebenar wajib atau tidaknya di audit tergantung, ini bicara audit internal atau eksternal, kalau eksternal saya rasa masih banyak perusahaan lain yg belum di audit oleh KAP…. kalau mau audit ya banyak hal yg bisa di audit….

    Originaly posted by 2pm:

    3. Kedepannya apa yang akan terjadi dengan perusahaan tersebut?

    ya kita tidak akan tau apa yg akan terjadi, kalau dari konteks pajak sih selama pelaporan aman dan bersih ya harusnya aman2 saja, kecuali memang lg dapat giliran di periksa KPP itu baru nyep2

  • abrahamchandra

    Member
    13 April 2018 at 9:32 am
    Originaly posted by 2pm:

    1. Apakah wajib diaudit, jika melihat peraturan perseroan omset diatas 50m setahun harus diaudit? Jika perusahaan menolak untuk diaudit apakah ada sanksinya dari kantor pajak?

    ini opini hasil audinya adalah "TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT" kalau gak mw di audit gak ada sanksi apa2 di kantor pajak

    Originaly posted by 2pm:

    2. Perusahaan tidak menyimpan bukti transaksi dan tidak melakukan pembukuan/pencatatan secara akuntansi, apakah ada sanksi? dan jika wajib diaudit apa yang harus diauditnya?

    ga ada sanksi, paling kalau diperiksa pajak, si fiskus akan menetapkan sanksi denda dan bunga secara jabatan. kalau mw diaudit external, ya kemungkinan opini auditnya seperti yang saya bilang diatas.

    Originaly posted by 2pm:

    3. Kedepannya apa yang akan terjadi dengan perusahaan tersebut?

    sebaiknya dilakukan pembukuan, secara internal sih tidak berdampak apa2, tetapi jika suatu saat perusahaan mw IPO, nah itu yang repot.. hahaha

  • anasbuchori

    Member
    13 April 2018 at 2:44 pm
    Originaly posted by 2pm:

    6. Pajak dibayarkan tepat waktu, tidak mengalami masalah.

    pajak apa saja yang dibayarkan tepat waktu dan tidak mengalami masalah??

  • Mayobi76

    Member
    13 April 2018 at 7:51 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    tetapi jika suatu saat perusahaan mw IPO, nah itu yang repot.. hahaha

    Perusahaan ga ada pencatatan ya jgn bicara IPO deh.. itu terlalu jauh..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now