Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penghitungan Kembali Pajak Masukan (KMK 575)
Penghitungan Kembali Pajak Masukan (KMK 575)
Yth Forum Diskusi Ortax.
Perusahaan kami bergerak dibidang Jasa Sertifikasi (ISO) dan Sertifikasi Produk. Sebagai perusahaan jasa kami tidak mengadakan modal dan investasi (modal) yang tidak dikenakan/bebas pajak masukan
Kantor Pelayanan Pajak mengadakan penghitungan kembali PM berdasarkan KMK 575 dan menagihkan atas.Sumber penyerahan jasa tidak terutang terdiri:
1.Keluar Negeri.
Exportir (perusaahan) luar negeri ingin memasukkan produknya Indonesia. Sebelum memasuki pasar Indonesia produknya harus diuji kelayakannya sesuai dengan SNI (Standard Nasional Indonesia) di dipabrik exportir. Jasa Pengujian Produk ditagihkan ke Luar Negeri (Diluar Daerah Pabean)2.Antar Subsidiary
Contoh Subsidiary (Thailand) mendapatkan client untuk disertifikasi karena auditor yang spesifikasi khusus tidak tersedia di subsidiary (Thailand) maka auditor/tenaga ahli dari Indonesia dikirimkan kesana. Maka Jasa auditor a/n (bubsidiary Indonesia) tersebut yang ditagihkan diluar Negeri (Diluar Daerah Pabean)3. Lembaga Negara/Pemerintah, Institusi Kependidikan, Lembaga lainnya yang memperoleh Sertifikasi menurut UU tidak dikenakan PPN
Tahun 2007
Peredaran usaha Rp 18.000
Tidak Terutang PPN Rp 2.200
Pajak Masukan Rp 2.600Sesuai KMK 575 (PM)
2.200
—— x 2.600 = Rp.318
18.000Tahun 2008
Peredaran Usaha Rp 21.000
Tidak Terutang PPN Rp 2.900
Pajak Masukan Rp 2.400Sesuai KMK 575 (PM)
2.900
—— x 2.400 = Rp.331
21.000Bila dikenakan 10% dari pajak tidak terutang
Tahun 2007 = 2.200 x 10% = 220 menurut PKPM menjadi Rp 318
Tahun 2008 = 2.900 x 10% = 290 menurut PKPM menjadi Rp 331Pertanyaan
1. Bagaimana sebetulnya pengertian pajak tidak terutang
2.Apakah KMK 575 itu tersebut tidak berlebihan diterapkan kepada perusahaan Jasa seperti kami?Para pemerhati/pengamat pajak ortax sangat di mohon tanggapannya atas masalah ini.
Terima kasih
SalamP. Marbun
Bukankah KMK tsb adalah mengatur tentang PPN Masukan atas barang modal yang telah dikreditkan?
Apabila persh anda tidak memenuhi kriteria sebagimana dimaksud KMK tsb, tidak selayaknya dilakukan tagihan demikian..