Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penghitungan Kembali Pajak Masukan (KMK 575)

  • Penghitungan Kembali Pajak Masukan (KMK 575)

     begawan5060 updated 14 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • pmarbun

    Member
    23 December 2009 at 3:19 pm
  • pmarbun

    Member
    23 December 2009 at 3:19 pm

    Yth Forum Diskusi Ortax.

    Perusahaan kami bergerak dibidang Jasa Sertifikasi (ISO) dan Sertifikasi Produk. Sebagai perusahaan jasa kami tidak mengadakan modal dan investasi (modal) yang tidak dikenakan/bebas pajak masukan
    Kantor Pelayanan Pajak mengadakan penghitungan kembali PM berdasarkan KMK 575 dan menagihkan atas.

    Sumber penyerahan jasa tidak terutang terdiri:
    1.Keluar Negeri.
    Exportir (perusaahan) luar negeri ingin memasukkan produknya Indonesia. Sebelum memasuki pasar Indonesia produknya harus diuji kelayakannya sesuai dengan SNI (Standard Nasional Indonesia) di dipabrik exportir. Jasa Pengujian Produk ditagihkan ke Luar Negeri (Diluar Daerah Pabean)

    2.Antar Subsidiary
    Contoh Subsidiary (Thailand) mendapatkan client untuk disertifikasi karena auditor yang spesifikasi khusus tidak tersedia di subsidiary (Thailand) maka auditor/tenaga ahli dari Indonesia dikirimkan kesana. Maka Jasa auditor a/n (bubsidiary Indonesia) tersebut yang ditagihkan diluar Negeri (Diluar Daerah Pabean)

    3. Lembaga Negara/Pemerintah, Institusi Kependidikan, Lembaga lainnya yang memperoleh Sertifikasi menurut UU tidak dikenakan PPN

    Tahun 2007
    Peredaran usaha Rp 18.000
    Tidak Terutang PPN Rp 2.200
    Pajak Masukan Rp 2.600

    Sesuai KMK 575 (PM)
    2.200
    —— x 2.600 = Rp.318
    18.000

    Tahun 2008
    Peredaran Usaha Rp 21.000
    Tidak Terutang PPN Rp 2.900
    Pajak Masukan Rp 2.400

    Sesuai KMK 575 (PM)
    2.900
    —— x 2.400 = Rp.331
    21.000

    Bila dikenakan 10% dari pajak tidak terutang
    Tahun 2007 = 2.200 x 10% = 220 menurut PKPM menjadi Rp 318
    Tahun 2008 = 2.900 x 10% = 290 menurut PKPM menjadi Rp 331

    Pertanyaan
    1. Bagaimana sebetulnya pengertian pajak tidak terutang
    2.Apakah KMK 575 itu tersebut tidak berlebihan diterapkan kepada perusahaan Jasa seperti kami?

    Para pemerhati/pengamat pajak ortax sangat di mohon tanggapannya atas masalah ini.
    Terima kasih
    Salam

    P. Marbun

  • begawan5060

    Member
    23 December 2009 at 4:18 pm

    Bukankah KMK tsb adalah mengatur tentang PPN Masukan atas barang modal yang telah dikreditkan?
    Apabila persh anda tidak memenuhi kriteria sebagimana dimaksud KMK tsb, tidak selayaknya dilakukan tagihan demikian..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now