Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jika tiap bulan sudah bayar pajak final 1%. Jika akhir tahun untung, apakah harus bayar pajak Ps 17

  • Jika tiap bulan sudah bayar pajak final 1%. Jika akhir tahun untung, apakah harus bayar pajak Ps 17

     inovasi updated 4 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • pajak19315

    Member
    27 March 2018 at 9:35 pm

    Jika tiap bulan sudah bayar pajak final 1%.
    Jika akhir tahun untung, apakah harus bayar pajak Ps 17 Ayat 1 huruf B?

  • pajak19315

    Member
    27 March 2018 at 9:35 pm
  • pajak19315

    Member
    27 March 2018 at 9:58 pm

    di https://www.kembar.pro/2016/06/Pajak-Badan-PPh-Pas al-25-dan-Pasal-29-Terbaru-2016.html

    "Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15."

    jika akhir tahun ada keuntungan.. apakah harus bayar pajak lagi ?
    Jika tidak harus bayar pajak lagi, kenapa di software e spt dari pajak.go.id muncul angka di PPH terutang Tarif Ps 17 ayat 1 ?

  • pajak19315

    Member
    28 March 2018 at 7:08 am

    Tetapi diartikel ini https://www.online-pajak.com/id/pph-final-ini-alas an-harus-bayar-pajak-1-persen akhir tahun tetap harus bayar lagi "PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum)".. Jika untung 5 jutaan di akhir tahun.. apakah harus bayar lagi pasal 17 ?

    "Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan terbagi menjadi dua; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Begitu pula cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang merupakan objek pajak, juga terbagi menjadi dua. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum), dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh Final.

    Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

    Maka dari itu, penghasilan yang dikenakan PPh Final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

    PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun."

  • pajak19315

    Member
    28 March 2018 at 8:05 am

    di kolom komentar di https://www.online-pajak.com/id/pph-final-cara-men ghitung-pph-final-ukm

    Tanya "selamat pagi, saya ingin menanyakan PPh final atas usaha di bawah 4.8m 1% , nah bagainma jika dikenakan PPh badan dalam negeri kan dikenakan pajak 28%. apa kah pengenaanya double , terima kasih"

    Jawab "Menurut kami, bila sudah dikenakan PPh Final 1%, maka sudah tidak dikenakan lagi PPh Badan dengan tarif 25%. Karena sudah final. Terima kasih."

  • pajak19315

    Member
    28 March 2018 at 8:29 am

    dari karya tulis yang ada di http://download.portalgaruda.org/article.php?artic le=459700&val=5794&title=ANALISIS%20PERBANDINGAN%2 0TARIF%20PAJAK%20PENGHASILAN%20PASAL%2017%20DAN%20 TARIF%20PAJAKPENGHASILAN%20PASAL%204%20AYAT%202%20 (STUDY%20KASUS%20PADA%20CV.%20MELANIA)

    jika kurang dari 4.8M dan sudah bayar pph final 1% tidak membayar lagi yang pph pasal 17 pada akhir tahun.

  • AnggaDK

    Member
    29 March 2018 at 4:10 pm

    Untung atau rugi diakhir tahun tidak ada lagi pajak yang harus dihitung diakhir tahun. PP 46 tidak mengakui untung dan rugi, semuanya dari omset atau peredaran bruto dan sifatnya final (tidak ada setor ulang).

    Mungkin maksudnya di akhir tahun anda menghitung kembali omset yang Anda dapat selama setahun, jika ternyata sudah di atas 4,8 M, maka tahun berikutnya Anda tidak diperkenankan lagi menyetor 1% perbulan. Tapi wajib menggunakan tarif PPh Pasal 17 atau 31E.

  • BEKAWE

    Member
    29 March 2018 at 4:12 pm

    tidak, karena statusnya sudah Final

  • inovasi

    Member
    31 July 2019 at 3:25 pm

    Mohon arahannya, jika tahun kemarin baru memperoleh pendapatan di atas 4,8m, dan sudah membayar PPH final, bagaimana pelaporan pada espt? karena pada form SPT TAHUNAN PPH WP BADAN, hanya terdapat 3 pilihan pph yaitu 17 ayat 1, 17 ayat 2b, dan 31e ayat 1, sehingga muncul status kurang bayar

  • yap30

    Member
    31 July 2019 at 3:33 pm

    Rekan koreksi semua pendapatan beban, pajak dicantumkan di lampiran iv penghasilan final

  • inovasi

    Member
    31 July 2019 at 6:01 pm

    baik, saya coba koreksi, terima kasih rekan yap30

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now