Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan yang akan berproduksi
Haloo rekan,
aku mau tanya dong, ini casenya ada perusahaan yang dalam persiapan mau produksi. dalam tahap persiapan tersebut Pajak apa2 saja yg nanti harus di perhatikan yaa??
Pertanyaan rekan kurang informatif. Karena sangat realtif sekali tergantung kondisi perusahaan saat ini.
Sudah NPWP?
Sudah PKP?Nanti disitu ada ketentuan pajak yang harus dilakukan.
Dear rekan AnggaDk,
Perusahaan sekarang sudah PKP
itu pajak yg harus kita potong apa saja yaa??
- Originaly posted by cantik28:
Perusahaan sekarang sudah PKP
yang sudah wajib dilapor kalau sudah PKP adalah PPN.. selain itu PPh 21, 22, 23, 24, 25, 4ayat2
Viewing 1 - 5 of 5 replies