Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak untuk WNA
Saya ingin bertanya, jika ada WNA orang pribadi ingin membuka rekening pada suatu bank di Indonesia, maka sebagai pihak bank, aspek perpajakan apa yang harus diperhatikan ? Lalu, adakah peraturan pemerintah yang mengatur tentang WNA yang ingin membuka rekening di bank Indonesia ?? Terima kasih.
- Originaly posted by Angel01:
aspek perpajakan apa yang harus diperhatikan ?
menurut saya akan dikenakan PPh pasal 26 rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies