Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP atau tidak ?
Rekans,
Kalau ada perusahaan posisi di kota A dan mempunya warehouse di kota B dan kota C, dan kewajiban perpajakan daerah seperti PPh 21 dll berjalan artinya di kota B & C terdaftar NPWP sesuai kode wilayah dan belakangnya 001. apakah :
1. Perlu mendaftar NPWP khusus untuk kota B & C (klo KPP setempat mendatangi dan menyampaikan Surat Kewajiban Pendaftaran PKP) ?
2. Kenapa KPP setempat memakai dasar hukum PER20 PJ 2016 ? dengan alasan ada kegiatan perdagangan ? sedangkan perusahaan di kota A adalah manufaktur ?Please advice.
status pajaknya perusahaan di A pusat, sedangkan di B dan C cabang?
ya benar seperti itu, bedanya B sudah ada 001 sedangkan C masih terpusat di A, please advice.