• HARTA GONO GINI

     AnggaDK updated 6 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • Hartono141

    Member
    23 March 2018 at 5:45 pm

    Dear Rekan rekan :

    mohon pencerahan, langsung ke topik dan contoh saja.

    Wp OP menikah dan memiliki 2 tanggungan anak, memiliki harta yang terdiri dari 10 Unit rumah yang telah dilaporkan di SPT Tahunan maupun TAX Amnesty, namun di tahun 2017 WP OP tersebut cerai dan membagi harta gono gini tersebut ( Suami 5 Unit rumah & Istri 5 Unit rumah, istri mendapat uang tunai sebesar 500 juta )sesuai kesepakatan para pihak dan telah ada keputusan dari pengadilan setempat.

    informasi :
    – harta suami istri digabung, npwp tidak terpisah
    – atas pembagian 5 unit rumah tsb telah dibaliknama kepada istri
    – istri mendaftarkan diri / memiliki npwp di 2017

    pertanyaan :
    1. Bagaimana pelaporan Harta di SPT Tahunan Suami ? apakah dianggap dijual kepada istri ?
    2. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan ISTRI ? apakah harta gono gini yang diterima dianggap sebagai penghasilan dan bayar pajak ?

    terima kasih

  • Hartono141

    Member
    23 March 2018 at 5:45 pm
  • abrahamchandra

    Member
    23 March 2018 at 5:53 pm

    1. tidak dianggap dijual, tapi di serahkan ke istri, jadi pas lapor SPT isi 5 rumah saja

    2. bukan merupakan objek pajak, tapi sebelumnya istri harus buat NPWP lagi..

  • AnggaDK

    Member
    23 March 2018 at 6:37 pm

    Setau Saya Harta gono gini bukan objek pajak,,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now