Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur Pajak Keluaran

  • Faktur Pajak Keluaran

     AnggaDK updated 6 years, 1 month ago 5 Members · 10 Posts
  • Kuput

    Member
    23 March 2018 at 2:16 pm
  • Kuput

    Member
    23 March 2018 at 2:16 pm

    Dear Rekan Rekan,

    Sedikit bercerita saya menerbitkan faktur pajak keluaran dibulan november 2017 dengan dpp 40.000.000 ppn 10% 4.000.000 artinya customer seharunya membayar 44.000.000. tapi tanpa ada pemberitahuan apapun customer kami melakukan pembayaran 42.000.000 potongan 2.000.000 dengan alasan denda, dan kami baru sadar feb 2018. karna tidak mendapakan solusi apapun akhirnya kami memutusakn untuk melakukan pembetulan faktur pajak.

    pertanyaan saya:
    1. bisakah melakukan pembetulan faktur pajak dengan merubah nominal yang disesuaikan dengan pembayaran?
    2. jika faktur pajak keluaran saya sudah dikreditkan dan dilapor oleh lawan transaksi apa masi bisa dilakukan pembetulan?

    Terimakasih
    salam sukses dari saya.

    NB: ini post pertama saya jika ada kelasalahan mohon diberitahu dan dibimbing.

  • abrahamchandra

    Member
    23 March 2018 at 3:22 pm
    Originaly posted by kuput:

    1. bisakah melakukan pembetulan faktur pajak dengan merubah nominal yang disesuaikan dengan pembayaran?

    harus sesuai invoice.. gak bisa main dibetulkan gitu aja.. invoice pun tergantung kontrak.. jadi jika ingin membetulkan faktur pajak, maka merembet kemana2.. menurut saya PPN 4juta itu sudah benar.. adanya denda 2juta memang itu sudah perjanjian kedua belah pihak.

  • Kuput

    Member
    23 March 2018 at 3:30 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    harus sesuai invoice.. gak bisa main dibetulkan gitu aja.. invoice pun tergantung kontrak.. jadi jika ingin membetulkan faktur pajak, maka merembet kemana2.. menurut saya PPN 4juta itu sudah benar.. adanya denda 2juta memang itu sudah perjanjian kedua belah pihak.

    Rekan Abrahamchandra
    Jika invoice dibetulkan sesuai yang dibayarkan lawan transaksi apa faktur pajak bisa dilakukan pembetulan?

  • juni

    Member
    23 March 2018 at 4:57 pm
    Originaly posted by kuput:

    Jika invoice dibetulkan sesuai yang dibayarkan lawan transaksi apa faktur pajak bisa dilakukan pembetulan?

    Faktur pajak bisa dibetulkan, tapi pembetulan faktur pajak kan harus ada alasannya, dan alasannya karena pemotongan pembayaran itu bukan merupakan alasan untuk bisa membetulkan faktur pajak

  • abrahamchandra

    Member
    23 March 2018 at 5:58 pm

    ya bisa2 saja.. tapi kan nyambung ke kontrak2 juga harus direvisi.. jadi terlihat ilegal

  • AnggaDK

    Member
    23 March 2018 at 6:13 pm
    Originaly posted by kuput:

    Dear Rekan Rekan,

    Sedikit bercerita saya menerbitkan faktur pajak keluaran dibulan november 2017 dengan dpp 40.000.000 ppn 10% 4.000.000 artinya customer seharunya membayar 44.000.000. tapi tanpa ada pemberitahuan apapun customer kami melakukan pembayaran 42.000.000 potongan 2.000.000 dengan alasan denda, dan kami baru sadar feb 2018. karna tidak mendapakan solusi apapun akhirnya kami memutusakn untuk melakukan pembetulan faktur pajak.

    pertanyaan saya:
    1. bisakah melakukan pembetulan faktur pajak dengan merubah nominal yang disesuaikan dengan pembayaran?
    2. jika faktur pajak keluaran saya sudah dikreditkan dan dilapor oleh lawan transaksi apa masi bisa dilakukan pembetulan?

    Terimakasih
    salam sukses dari saya.

    NB: ini post pertama saya jika ada kelasalahan mohon diberitahu dan dibimbing.

    Waduh gak bisa begitu rekan.

    ngawur ini namanya.. hahaha

    itu murni kesalahan anda dalam berbisnis. Tidak bisa seenaknya seperti itu. Ini bisa jadi exposure pemeriksa pajak. Apalagi sistem crosscheck online antar KPP dan internal DJP semakin mudah.

  • TAKAYAZI

    Member
    24 March 2018 at 7:48 am
    Originaly posted by AnggaDK:

    Waduh gak bisa begitu rekan.

    ngawur ini namanya.. hahaha

    itu murni kesalahan anda dalam berbisnis. Tidak bisa seenaknya seperti itu. Ini bisa jadi exposure pemeriksa pajak. Apalagi sistem crosscheck online antar KPP dan internal DJP semakin mudah.

    bisa saja , kenapa tidak bisa ?
    cara nya adalah me revisi invoice & freight on board destination nya .
    jangan khawartir legal kok itu

  • TAKAYAZI

    Member
    24 March 2018 at 7:48 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya bisa2 saja.. tapi kan nyambung ke kontrak2 juga harus direvisi.. jadi terlihat ilegal

    benar

  • AnggaDK

    Member
    26 March 2018 at 11:12 am
    Originaly posted by TAKAYAZI:

    bisa saja , kenapa tidak bisa ?
    cara nya adalah me revisi invoice & freight on board destination nya .
    jangan khawartir legal kok itu

    ya memang bisa dan sah-saja saja rekan melakukan pembetulan faktur pajak, tapi sesuai cerita @kuput, asumsi Saya adalah lawan transaksi tetap mengakui 2 juta sebagai denda, Kalau begini kan pengakuan hanya disatu pihak, kecuali lawan transaksi setuju dengan revisi FP tersebut sehingga mengakui PM dan expensenya berkurang dan harus melakukan pembetulan SPT (in case sudah dilaporkan).

    Selain itu, harus jelas juga alasan pembetulan tersebut, termasuk merevisi semua supporting dokumen terkait dan juga Agreement yang berlaku. Ini sama halnya dengan melakukan transaksi baru menurut Saya.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now