Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi 7,3 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan PPhOP. Kamu Kapan?

  • 7,3 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan PPhOP. Kamu Kapan?

  • jener

    Member
    23 March 2018 at 1:20 pm

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga 22 Maret 2018, telah ada 7,3 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017. Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, jumlah tersebut baru mencapai 50 persen dari yang ditargetkan sebesar 14 juta. "Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," ujar Robert di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Jumat (23/3/2018).

    Selain itu, Robert menilai, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT mengalami peningkatan. "Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. Tetapi secara over all, kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat," ungkapnya. Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak disebabkan dari amnesti pajak 2016 hingga 2017.

    "Kesadaran meningkat, basis pajak meningkat, juga kita bisa lihat penerimaan (pajak) cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16-17 persen," paparnya. Dengan demikian, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus berlanjut sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara dari perpajakan. "Mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman, APBN aman, pengeluarannya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan-tujuan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik," jelasnya.

    sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/23/1230009 26/seminggu-jelang-tenggat-7-3-juta-wajib-pajak-pr ibadi-telah-lapor-spt-.

  • jener

    Member
    23 March 2018 at 1:20 pm
  • siakchan01

    Member
    23 March 2018 at 3:56 pm

    siang rekan, saya mau tanya.
    saya adalah pembeli bukan PKP, jadi saya mendapat faktur pajak dari penjual PKP ketika membeli barang.
    apa saya wajib melaporkan kembali faktur pajak yang saya terima?
    terima kasih sebelum nya.

  • BEKAWE

    Member
    23 March 2018 at 3:57 pm
    Originaly posted by siakchan01:

    siang rekan, saya mau tanya.
    saya adalah pembeli bukan PKP, jadi saya mendapat faktur pajak dari penjual PKP ketika membeli barang.
    apa saya wajib melaporkan kembali faktur pajak yang saya terima?
    terima kasih sebelum nya.

    tidak perlu,
    syarat melaporkan PPN adalah harus jadi PKP

  • siakchan01

    Member
    23 March 2018 at 4:03 pm

    jadi faktur pajak yang saya terima hanya untuk saya simpan ya?

  • BEKAWE

    Member
    23 March 2018 at 4:15 pm

    Tul

  • TAKAYAZI

    Member
    24 March 2018 at 7:51 am
    Originaly posted by siakchan01:

    apa saya wajib melaporkan kembali faktur pajak yang saya terima?

    ngapain ? ,,, gak usah.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    26 March 2018 at 8:38 am

    jika anda masih punya alternatif membeli dari penjual non PKP dengan kualitas yg sama, mengapa tidak? biar ngak mubasir PM nya hehehe

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now