boleh tanya, KLU untuk jasa konsultan itu berapa? saya cari di lampiran ga ada.
ada rekan. 2 angka di depan: 62/69/70/71/74/85/88/96.
konsultan apa dullu nih?cari di peraturan Per-17 tahun 2015 ajarekan
nah itu dia, saya kurg paham karena kata temen sya itu masuk sebagai konsultan.kasusnya seperti ini:
saya bekerja di tahun 2017 di 2 perusahaan perencana konstruksi sebagai tenaga ahli Elektro, 4 bulan di perusahaan A dan 5 Bulan di perusahaan B.
perusaahaan A = 4 BLN X 12.000.000 = 48.000.0000. dengan bukti potong 4 x 300.000 = 1.200.000
perusaahaan B = 5 BLN X 10.000.000 = 50.000.0000. dengan bukti potong 5 x 250.000 = 1.000.000.
mohon informasinya, terimkasih.
Viewing 1 - 5 of 5 replies